Pengamat Politik Rocky Gerung. Foto: MI/Rommy Pujianto
Pengamat Politik Rocky Gerung. Foto: MI/Rommy Pujianto

Beberapa Laporan Terhadap Rocky Gerung Dicabut, Polri: Penyidikan Tetap Jalan

Siti Yona Hukmana • 30 November 2023 08:51
Jakarta: Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap Rocky Gerung tetap dilanjutkan. Rocky sebelumnya dilaporkan terkait berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyikapi keputusan sejumlah pihak mencabut laporan terhadap Rocky. "Penyidikan tetap jalan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.
 
Jenderal bintang satu itu menyebut keputusan keberlanjutan proses hukum merupakan keputusan penyidik. Alasannya, kasus yang menyeret Rocky dinilai bukan delik aduan.

"Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ungkap dia.
 
Baca juga: PDIP Bakal Cabut Laporan Ujaran Kebencian terhadap Jokowi, Ini Kata Rocky Gerung

Selain itu, Ramadhan membenarkan sejumlah pihak mencabut laporan terhadap Rocky. Namun, dia tak merinci pihak mana saja yang memutuskan mencabut laporan tersebut.
 
"Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," ujar dia.
 
Sebelumnya, perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengaku akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi benar adanya.
 
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.
 
Johannes menilai saa ini Jokowi memimpin negara tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.
 
Kasus Rocky Gerung ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung tapi belum ada tersangka.
 
Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara dalam salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
 
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan