Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pengacara Hasto: Catatan Strategi Pemenangan Pilkada PDIP Disita KPK

Candra Yuri Nuralam • 11 Juni 2024 15:53
Jakarta: Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan milik kliennya. Sebab, isinya merupakan strategi pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada).
 
"Perlu kita sampaikan ada buku yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK. Buku tersebut terkait pemenangan Pilkada PDIP Perjuangan se-Indonesia," kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
 
Ronny menyebut catatan itu tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. KPK diharap tidak memiliki maksud lain dalam melakukan penyitaan tersebut.

“Itu kebijakan partai terkait dengan strategi pemenangan Pilkada se-Indonesia. Kita tidak tahu tujuannya untuk apa? Tujuannya buku itu untuk siapa? Makasih kita ajukan protes keras, keberatan,” ucap Ronny.
 
Ronny menyebut PDIP sudah melakukan rapat untuk membahas penyitaan berkas pemenangan pilkada tersebut. Hasilnya juga sudah dilaporkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
 
“Sudah dirapatkan oleh DPP dan sudah dilaporkan kepada Ibu Ketua Umum (Megawati),” ujar Ronny.
 
Baca juga: Kubu Hasto Resmi Mengadukan Penyidik KPK ke Dewas

Ronny enggan menjelaskan respons Mega usai mengetahui catatan penting partai itu disita KPK. Menurutnya, PDIP tidak memiliki salinan lainnya.
 
“Tidak ada salinan lain. Perlu kita jelaskan garis bawahi bahwa barang yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara,” kata Ronny.
 
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku kemarin. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
 
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
 
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
 
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
 
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan