Jakarta: Kubu Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuding Polda Metro Jaya berupaya memengaruhi praperadilan usai melimpahkan berkas kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum selesai.
“Bahwa terkait dengan pemberitaan di media, berkas perkara atas nama Firli Bahuri sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berpotensi menggiring seolah-olah berkas perkara sudah lengkap dan dapat memengaruhi persidangan praperadilan,” kata pengacara Firli, Ian Iskandar, melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Desember 2023.
Menurut Ian, Polda Metro Jaya belum bisa melimpahkan berkas itu ke pengadilan karena ada saksi meringankan yang keterangannya belum masuk berita acara pemeriksaan (BAP). Dokumen yang diberikan dinilai belum lengkap.
“Karena saksi yang meringankan tersangka (Firli) kepada penyidik sebagaimana disampaikan dalam BAP tanggal 6 Desember 2023, belum dimintai keterangan, antara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Alexander Marwata,” ucap Ian.
Ian menilai pemberkasan kasus kliennya ke Kejaksaan juga janggal karena berbeda dengan fakta persidangan. Dalam praperadilan ada bukti yang dinyatakan sudah bisa masuk tahap dua atau P21, bukan tahap satu alias P19.
“Pada bukti tersebut dinyatakan berkas sudah P21, dalam daftar bukti termohon (Polda Metro Jaya) tanggal 13 Desember 2023, No 155. Padahal faktanya bukti tersebut masih berupa surat pengantar dari kasubdit tipikor ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI, bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI,” ucap Ian.
Ian menilai Polda Metro sedang menggiring praperadilan dengan menyerahkan berkas kasus Firli. Ian bahkan menuding ada rekayasa administratif dalam penyerahan dokumen tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri. Berkas perkara Firli dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.
Ade mengatakan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 104 saksi selama proses penyidikan kasus pemerasan. Kemudian, telah memeriksa 11 saksi ahli.
Jakarta: Kubu Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri menuding Polda Metro Jaya berupaya memengaruhi
praperadilan usai melimpahkan berkas kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan
pemerasan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum selesai.
“Bahwa terkait dengan pemberitaan di media, berkas perkara atas nama Firli Bahuri sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berpotensi menggiring seolah-olah berkas perkara sudah lengkap dan dapat memengaruhi persidangan praperadilan,” kata pengacara Firli, Ian Iskandar, melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Desember 2023.
Menurut Ian, Polda Metro Jaya belum bisa melimpahkan berkas itu ke pengadilan karena ada saksi meringankan yang keterangannya belum masuk berita acara pemeriksaan (BAP). Dokumen yang diberikan dinilai belum lengkap.
“Karena saksi yang meringankan tersangka (Firli) kepada penyidik sebagaimana disampaikan dalam BAP tanggal 6 Desember 2023, belum dimintai keterangan, antara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Alexander Marwata,” ucap Ian.
Ian menilai pemberkasan kasus kliennya ke Kejaksaan juga janggal karena berbeda dengan fakta persidangan. Dalam praperadilan ada bukti yang dinyatakan sudah bisa masuk tahap dua atau P21, bukan tahap satu alias P19.
“Pada bukti tersebut dinyatakan berkas sudah P21, dalam daftar bukti termohon (Polda Metro Jaya) tanggal 13 Desember 2023, No 155. Padahal faktanya bukti tersebut masih berupa surat pengantar dari kasubdit tipikor ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI, bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI,” ucap Ian.
Ian menilai Polda Metro sedang menggiring praperadilan dengan menyerahkan berkas kasus Firli. Ian bahkan menuding ada rekayasa administratif dalam penyerahan dokumen tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri. Berkas perkara Firli dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.
Ade mengatakan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 104 saksi selama proses penyidikan kasus pemerasan. Kemudian, telah memeriksa 11 saksi ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)