Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berencana memeriksa tiga saksi, pada 1 November 2023. Pemeriksaan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada tiga saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Ade menjelaskan salah satu saksi yang dipanggil adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya. "Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " kata Ade.
Alex Tirta yang juga merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah Polisi pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Kemudian, saksi lainnya adalah ADC atau ajudan mantan Mentan SYL. Namun, Ade tak memerinci satu saksi lainnya.
Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E. Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berencana memeriksa tiga saksi, pada 1 November 2023. Pemeriksaan terkait dugaan
pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada tiga saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Ade menjelaskan salah satu saksi yang dipanggil adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya. "Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " kata Ade.
Alex Tirta yang juga merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah Polisi pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Kemudian, saksi lainnya adalah ADC atau ajudan mantan Mentan SYL. Namun, Ade tak memerinci satu saksi lainnya.
Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E. Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)