Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada pegawai di Lembaga Antirasuah yang hendak dikembalikan, tapi terhambat.
Hal ini disebut turut memengaruhi penanganan perkara di KPK.
Namun, KPK menegaskan informasi tersebut tidak benar. Penanganan perkara di KPK masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Penanganan perkara di KPK masih berjalan sesuai dengan kerangka yang berlaku,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Tessa mengaku tidak tahu sosok yang dimaksud ICW. Tuduhan itu disebut hanya bisa diklarifikasi ICW.
“Saya pikir itu bisa ditanyakan langsung ke beliau (ICW),” ucap Tessa.
KPK menegaskan penanganan perkara tidak bisa dihalau. Sebab, kata Tessa, penyidik maupun penyelidik bekerja atas kecukupan alat bukti, bukan permainan sejumlah pejabat.
“Jadi kalau ada alat bukti, akan dinaikkan, kalau tidak ada, tidak bisa dipaksakan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, ICW menyebut adanya pejabat struktural di KPK yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun, dipertahankan. Kabar itu diklaim berasal dari informasi yang akurat.
“ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Rencana pengembalian pejabat KPK namun dipertahankan memang kerap terjadi jika ada tugas yang harus diselesaikan oleh orang yang bersangkutan. Namun, kata Diky, pemangku kepentingan ini bermasalah dan kerap menghambat kasus.
“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” ucap Diky.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada pegawai di Lembaga Antirasuah yang hendak dikembalikan, tapi terhambat.
Hal ini disebut turut memengaruhi penanganan perkara di KPK.
Namun, KPK menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Penanganan perkara di KPK masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Penanganan perkara di KPK masih berjalan sesuai dengan kerangka yang berlaku,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Tessa mengaku tidak tahu sosok yang dimaksud ICW. Tuduhan itu disebut hanya bisa diklarifikasi ICW.
“Saya pikir itu bisa ditanyakan langsung ke beliau (ICW),” ucap Tessa.
KPK menegaskan penanganan perkara tidak bisa dihalau. Sebab, kata Tessa, penyidik maupun penyelidik bekerja atas kecukupan alat bukti, bukan permainan sejumlah pejabat.
“Jadi kalau ada alat bukti, akan dinaikkan, kalau tidak ada, tidak bisa dipaksakan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, ICW menyebut adanya pejabat struktural di KPK yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun, dipertahankan. Kabar itu diklaim berasal dari informasi yang akurat.
“ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Rencana pengembalian pejabat KPK namun dipertahankan memang kerap terjadi jika ada tugas yang harus diselesaikan oleh orang yang bersangkutan. Namun, kata Diky, pemangku kepentingan ini bermasalah dan kerap menghambat kasus.
“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” ucap Diky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)