Firli Bahuri berdalih proses pengunduran diri itu terhambat permasalahan istilah yang digunakan dalam surat permohonannya. Metro TV
Firli Bahuri berdalih proses pengunduran diri itu terhambat permasalahan istilah yang digunakan dalam surat permohonannya. Metro TV

Firli Bahuri Berdalih Pengunduran Dirinya Ditolak Akibat Salah Istilah

MetroTV • 28 Desember 2023 10:29
Jakarta: Firli Bahuri ingin mengundurkan diri dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia berdalih proses pengunduran diri itu terhambat permasalahan istilah yang digunakan dalam surat permohonannya.
 
"Saya datang bertemu dengan pimpinan, Ketua, dan anggota Dewas KPK. Saya hari ini agenda menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli Bahuri dikutip dari Headline News di Metro TV, Kamis, 28 Desember 2023.
 
Firli Bahuri menyampaikan keinginannya untuk berhenti dari KPK kepada Presiden Republik Indonesia pada 21 Desember 2023. Namun, Presiden menolak surat pengajuan pemberhentian tersebut dengan alasan istilah yang digunakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Suryat pernyataan tersebut berisi, "dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai ketua KPK periode 2019-2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023, maka Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK berhenti."
 
Baca juga: Ini Alasan Dewas Tak Bisa Langsung Berhentikan Firli

Dalam pernyataan tersebut dia juga menyatakan tidak ingin untuk memperpanjang masa jabatan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
 
Firli Bahuri mengakui kesalahan isi surat dan memperbaiki permohonan pengunduran diri setelah mengetahui surat tersebut ditolak Presiden. Revisi surat tersebut sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 23 Desember 2023.
 
Saat ini, Firli Bahuri tengah menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo dan berharap revisi surat permohonan tersebut dapat segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.  (Annisa Febyriana)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan