Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Gara-gara Mangkir Panggilan Pertama, KPK Langsung Tangkap Syahrul

Candra Yuri Nuralam • 13 Oktober 2023 13:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menangkap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan itu diambil karena eks Menteri Pertanian itu mangkir dari panggilan pertama pada 11 Oktober 2023.
 
"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Oktober 2023.
 
KPK beralasan penangkapan itu bertujuan mempercepat proses hukum eks Gubernur Sulawesi Selatan itu. Upaya tersebut juga diklaim tak menyalahi aturan. 

"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL. Tentu ada dasar hukumnya," ujar dia.
 
Sebelumnya, Syahrul dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu, 11 Oktober 2023. Namun, dia berhalangan hadir karena melihat ibunya yang tengah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Baca juga: Firli 'Turun Tangan' dalam Penangkapan Syahrul, Novel: Aneh

Syahrul pun sudah menyampaikan izin tak bisa memenuhi panggilan KPK. Lembaga antirasuah itu pun menerima alasan Syahrul.
 
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
 
Syahrul memutuskan langsung kembali ke Jakarta pada Kamis, 12 Oktober 2023, dini hari. KPK pun melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat 13 Oktober 2023.
 
Syahrul menyanggupi pemanggilan tersebut. Namun, KPK memilih mengambil tindakan penjemputan paksa terhadap Syahrul dengan berbagai alasan. 
 
Selain mangkir pada panggilan pertama, KPK khawatir Syahrul kabur. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu khawatir Syahrul menghilangkan barang bukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan