Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Tegaskan Kejar Otak Pabrik Narkoba di Bogor Sampai ke Lubang Semut

Siti Yona Hukmana • 23 Mei 2024 12:59
Jakarta: Polda Metro Jaya tengah memburu otak pabrik rumahan atau home industry narkotika jenis pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC) di rumah kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial S dipastikan akan dicari ke mana pun bersembunyi.
 
"Sudah ada satu yang ditetapkan daftar pencarian orang yang inisial S. Akan kita kejar sampe ke lubang semut pun dia akan tetap kita cari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan dikutip Kamis, 23 Mei 2024.
 
Namun, Hengki enggan membeberkan detail terkait S. Agar memudahkan proses penangkapan.

"Tidak akan kami sampaikan lengkap karena untuk mempermudah supaya tidak susah penyidik melakukan pengejaran terhadap keterlibatan yang lain," ujar Hengki.
 
Namun, Hengki menyebut S adalah warga negara Indonesia (WNI). Dia berperan memerintahkan tersangka MH, 43 yang telah ditangkap untuk mengantar dan mengirim jutaan obat terlarang berupa pil PCC dan Hxymer.
 
"Dikirim ke daerah Kalimantan, Surabaya dan sekitarnya melalui jalur darat," ungkap Hengki.
Baca: Polri Bakal Bantu Thailand Usut TPPU Istri Fredy Pratama

Pabrik narkoba jenis pil PCC dan hxymer ini terbongkar setelah polisi menangkap pengedar MH, 43 di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Dia berperan membawa mobil APV untuk mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI.
 
Dalam pengungkapan ini polisi menyita 2,5 juta tablet narkoba dari berbagai jenis. Narkotika jenis PCC sebanyak 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan warna putih 210.000 tablet.
 
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti alat pembuatan narkoba di pabrik rumahan yang berada di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT.002/003 Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bukti itu antara lain satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.
 
"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," kata Hengki.
 
Pabrik narkoba yang memproduksi obat terlarang ini telah beroperasi lebih kurang 6 bulan. Pabrik dikamuflasekan seperti bengkel.
 
Tersangka MH telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan