Jakarta: Polisi menyebut pabrik rumahan atau home industry narkotika jenis pil Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PCC) di rumah kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jaringan internasional. Hal ini diketahui setelah menangkap pengedar, MH, 43.
"Ditresnarkoba berhasil mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun Hxymer jaringan internasional," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Hengki mengatakan bahan baku narkotika dikirim dari luar negeri untuk selanjutnya diproses di rumah produksi. Di pabrik itu petugas menemukan barang bukti jutaan pil mengandung carisoprodol yang merupakan obat tanpa izin edar BPOM.
Hengki memerinci obat terlarang yang terdiri atas 1.215.000 juta pil hxymer, dan 1.024.000 juta pil PCC. Ada pula masih dalam bentuk tablet yang tengah diperiksa sebanyak 210.000 butir. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, terutama Kalimantan dan Surabaya.
Sementara itu, untuk alat produksi didapati satu unit timbangan, satu unit alat press, satu unit mesin pengaduk, satu mesin pengaduk lain. Kemudian, dua unit mesin pencetak baik hxymer warna kuning maupun warna putih PCC.
"Dari kronologi barbuk yang diamankan, terutama home industry yang ada di Citeureup, Bogor kita amankan 1 orang tersangka atas nama MH," ujar Hengki.
MH ditangkap saat hendak mengirim paket Pil PCC dengan mobil APV putih di kawasan Cakung, Jakarta Utara. MH mengakui home industry ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
Otak pelaku penggerak home industry obat haram itu adalah S yang saat ini masih buron. Selain S, diduga ada tersangka lain yang terlibat dalam proses pembuatan pil PCC tersebut.
"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang kita amankan untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan," pungkas dia.
Tersangka MH telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi menyebut pabrik rumahan atau home industry narkotika jenis pil Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PCC) di rumah kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jaringan internasional. Hal ini diketahui setelah menangkap pengedar, MH, 43.
"Ditresnarkoba berhasil mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun Hxymer jaringan internasional," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Hengki mengatakan bahan baku narkotika dikirim dari luar negeri untuk selanjutnya diproses di rumah produksi. Di pabrik itu petugas menemukan barang bukti jutaan pil mengandung carisoprodol yang merupakan obat tanpa izin edar BPOM.
Hengki memerinci obat terlarang yang terdiri atas 1.215.000 juta pil hxymer, dan 1.024.000 juta pil PCC. Ada pula masih dalam bentuk tablet yang tengah diperiksa sebanyak 210.000 butir. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, terutama Kalimantan dan Surabaya.
Sementara itu, untuk alat produksi didapati satu unit timbangan, satu unit alat press, satu unit mesin pengaduk, satu mesin pengaduk lain. Kemudian, dua unit mesin pencetak baik hxymer warna kuning maupun warna putih PCC.
"Dari kronologi barbuk yang diamankan, terutama home industry yang ada di Citeureup,
Bogor kita amankan 1 orang tersangka atas nama MH," ujar Hengki.
MH ditangkap saat hendak mengirim paket Pil PCC dengan mobil APV putih di kawasan Cakung, Jakarta Utara. MH mengakui home industry ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
Otak pelaku penggerak home industry obat haram itu adalah S yang saat ini masih buron. Selain S, diduga ada tersangka lain yang terlibat dalam proses pembuatan pil PCC tersebut.
"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang kita amankan untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan," pungkas dia.
Tersangka MH telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)