"Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Ketut mengatakan pria 48 tahun itu terbukti secara sah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tertanggal 24 November 2011.
"Yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120 juta. Oleh karenanya, terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan," ujar Ketut.
Ketut menyebut terpidana Muchsin tidak kooperatif saat ditangkap. Sehingga, tim berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai buronan diringkus.
"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Suami BCL Dipolisikan oleh Mantan Istri |
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal ini untuk kepentingan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujar Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id