Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ada 13 Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta, ASN Kemenhub Hingga Korporasi

Candra Yuri Nuralam • 05 Juni 2024 14:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap jalur kereta di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Para tersangka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), hingga korporasi.
 
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh orang tersangka dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas para tersangka baru ini. Penyidik dipastikan masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara mereka agar bisa diseret ke persidangan.

"Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ujar Ali.
 
Baca juga: Rapat di DPR, Dewas KPK Curhat

KPK sebelumnya menyebut telah menetapkan pihak swasta M Suryo sebagai tersangka dalam kasus ini. Nama Suryo berkali-kali muncul dalam persidangan dugaan suap pengadaan jalur kereta. Salah satunya pada dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
 
Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo disebut menerima sleeping fee terkait perkara ini.
 
"Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Putu yang dikutip pada Selasa, 19 September 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan