Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC) pernah menolak klaim Rp1,4 triliun terkait Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset selaku kontraktor proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated. Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated, Selasa sore, 14 Mei 2024.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, dikutip pada Rabu, 15 Mei 2024.
Sugiharto pernah menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019-Maret 2021. Kemudian, sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2021-17 Desember 2021.
Saksi lainnya, Dino Ario mengatakan proyek jalan tol layang Japek II Elevated dibangun melalui skema KSO antara Waskita Karya dan ACSET. Anggota Komite Management KSO Waskita-Acset itu mengatakan KSO tersebut Waskita memiliki porsi saham 51 persen, sementara ACSET 49 persen.
“Nilai pekerjaan KSO Waskita-Acset dari proyek ini Rp12,3 triliun,” terangnya.
Dino juga menyebut pekerjaan KSO Waskita-Acset di luar scope kontrak dengan PT JJC, yakni instruksi Komisi Keamanan Jalan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Ada instruksi agar menggunakan SNI Geoteknik Safety Factor 1000 tahun dari semula 500 tahun, sehingga menimbulkan penambahan biaya pekerjaan di lapangan.
Menurut dia, hal tersebut menjadi biang munculnya tambahan biaya Rp1,4 triliun. Dari jumlah itu, Rp900 miliar berasal dari PT Waskita Karya dan sekitar Rp500 miliar dari PT ACSET.
“Klaim itu sebenarnya adalah pekerjaan di luar kontrak sehingga tidak dapat disetujui oleh PT JJC dengan alasan kontrak ini merupakan kontrak desain and build dengan sistem lumpsum fix price sehingga segala tambahan kegiatan menjadi tanggungjawab kontraktor,” ungkap Dino.
Dalam sidang kali ini para saksi juga mengungkapkan adanya sejumlah proyek fiktif di Waskita Karya. Antara lain, terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kekurangan gate tol.
Proyek fiktif ini diklaim tidak diketahui dan tidak merugikan PT JJC. Proyek tersebut dinilai diketahui dan hanya merugikan PT Waskita Karya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat terdakwa dalam kasus ini yaitu; eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC) pernah menolak klaim Rp1,4 triliun terkait Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset selaku kontraktor proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated. Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana
korupsi di proyek pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated, Selasa sore, 14 Mei 2024.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto saat bersaksi di
Pengadilan Tipikor, dikutip pada Rabu, 15 Mei 2024.
Sugiharto pernah menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019-Maret 2021. Kemudian, sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2021-17 Desember 2021.
Saksi lainnya, Dino Ario mengatakan proyek jalan tol layang Japek II Elevated dibangun melalui skema KSO antara Waskita Karya dan ACSET. Anggota Komite Management KSO Waskita-Acset itu mengatakan KSO tersebut Waskita memiliki porsi saham 51 persen, sementara ACSET 49 persen.
“Nilai pekerjaan KSO Waskita-Acset dari proyek ini Rp12,3 triliun,” terangnya.
Dino juga menyebut pekerjaan KSO Waskita-Acset di luar scope kontrak dengan PT JJC, yakni instruksi Komisi Keamanan Jalan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Ada instruksi agar menggunakan SNI Geoteknik Safety Factor 1000 tahun dari semula 500 tahun, sehingga menimbulkan penambahan biaya pekerjaan di lapangan.
Menurut dia, hal tersebut menjadi biang munculnya tambahan biaya Rp1,4 triliun. Dari jumlah itu, Rp900 miliar berasal dari PT Waskita Karya dan sekitar Rp500 miliar dari PT ACSET.
“Klaim itu sebenarnya adalah pekerjaan di luar kontrak sehingga tidak dapat disetujui oleh PT JJC dengan alasan kontrak ini merupakan kontrak desain and build dengan sistem lumpsum fix price sehingga segala tambahan kegiatan menjadi tanggungjawab kontraktor,” ungkap Dino.
Dalam sidang kali ini para saksi juga mengungkapkan adanya sejumlah proyek fiktif di Waskita Karya. Antara lain, terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kekurangan gate tol.
Proyek fiktif ini diklaim tidak diketahui dan tidak merugikan PT JJC. Proyek tersebut dinilai diketahui dan hanya merugikan PT Waskita Karya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat terdakwa dalam kasus ini yaitu; eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)