“Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Karen akan mendengarkan tuntutannya di ruang Wirjono Projodikoro 3 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
| Baca juga: Eks Dirut TransJakarta 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos |
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id