Jakarta: Sofyan, calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang endapatkan komisi ratusan juta dari pengedaran 70 kg sabu. Barang haram itu didapat dari jaringan Malaysia.
"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp280 (juta), terus ditambah Rp100 juta jadi total semua Rp380 juta," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Mei 2024.
Gembong melanjutkan dari hasil pemeriksaan, Sofyan menggunakan uang tersebut sebagai dana operasional pengedaran sabu. Barang haram itu dibawa ke Jakarta.
"Untuk operasional saja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," ungkap Gembong.
Namun, terkait dugaan uang haram digunakan Sofyan untuk kebutuhan nyaleg masih didalami. Bareskrim Polri memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Sofyan telah ditahan. Dia dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sofyan ditangkap di Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei 2024. Sofyan merupakan caleg terpilih di Pemilu 2024. Ia bahkan mendapatkan suara terbanyak nomor 4 dari dapilnya, yaitu sekitar 1.440 suara.
Sofyan maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mendapatkan nomor urut 1 di dapil Aceh Tamiang II. Pria kelahiran 5 Maret 1990 ini sempat menempuh pendidikan sebagai Sarjana Ilmu Sosial.
Ketua DPW PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf menyebut partainya telah memecat Sofyan. Posisi Sofyan di DPRK akan digantikan dengan caleg urutan kedua terbesar setelahnya.
"Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan 2 terbesar," kata Makhyaruddin kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.
Jakarta: Sofyan, calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang endapatkan komisi ratusan juta dari pengedaran 70 kg
sabu. Barang haram itu didapat dari jaringan Malaysia.
"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp280 (juta), terus ditambah Rp100 juta jadi total semua Rp380 juta," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim
Polri Kombes Gembong Yudha saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Mei 2024.
Gembong melanjutkan dari hasil pemeriksaan, Sofyan menggunakan uang tersebut sebagai dana operasional pengedaran sabu. Barang haram itu dibawa ke Jakarta.
"Untuk operasional saja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," ungkap Gembong.
Namun, terkait dugaan uang haram digunakan Sofyan untuk kebutuhan nyaleg masih didalami. Bareskrim Polri memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Sofyan telah ditahan. Dia dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sofyan ditangkap di Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei 2024. Sofyan merupakan caleg terpilih di Pemilu 2024. Ia bahkan mendapatkan suara terbanyak nomor 4 dari dapilnya, yaitu sekitar 1.440 suara.
Sofyan maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mendapatkan nomor urut 1 di dapil Aceh Tamiang II. Pria kelahiran 5 Maret 1990 ini sempat menempuh pendidikan sebagai Sarjana Ilmu Sosial.
Ketua DPW PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf menyebut partainya telah memecat Sofyan. Posisi Sofyan di DPRK akan digantikan dengan caleg urutan kedua terbesar setelahnya.
"Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan 2 terbesar," kata Makhyaruddin kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)