Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Pelaporan Connie, Sahroni: Polisi Jangan Reaktif dan Terbawa Drama Politik!

Anggi Tondi Martaon • 13 Februari 2024 16:48
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons laporan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Polri soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) Rosan Roeslani. Korps Bayangkara diminta bijak menyikapi laporan terhadap Connie tersebut.
 
“Mengenai Bu Connie yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, saya sih berpesan saja kepada Bareskrim agar tidak reaktif dalam menanggapi laporannya," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
 
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu meminta Polri kedepankan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan agar pelaporan tersebut sesuai aturan.

"Lalu yang terpenting, polisi jangan ikut terbawa drama politik, karena besok sudah pencoblosan," ungkap dia.
 
Baca juga: 

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Connie Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Pesan tersebut disampaikan agar Polri tak terseret ke polemik Pilpres 2024. Menurut dia, situasi jelang pencoblosan adalah masa-masa yang sensitif.
 
“Tetap bekerja profesional, hati-hati dan sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku. Saya yakin Bareskrim bisa menjaga prinsip-prinsip profesionalitas ini,” sebut dia.
 
Selain itu, Sahroni mengajak semua kalangan, dari elit politik hingga masyarakat luas terus menjaga kondusifitas menjelang hari pemilihan. Jangan sampai timbul kegaduhan jelang pencoblosan.
 
“Biarkan masyarakat berpikir dengan tenang terkait siapa pemimpin dan wakil rakyat yang akan ia pilih besok,” ujar dia.
 
Sebelumnya, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri. Connie diduga mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, lewat pernyataannya soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran selama tiga tahun.
 
Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan dilayangkan kliennya dan diterima Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Dia memastikan laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi Rosan, bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
 
"Sudah dilaporkan Senin kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standingnya dia (Rosan) sebagai pribadi saja," kata Otto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan