Jubir KPK Tessa Mahardika. Tangkapan layar
Jubir KPK Tessa Mahardika. Tangkapan layar

KPK Kaitkan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa dengan Korupsi di Semarang

Candra Yuri Nuralam • 01 Agustus 2024 07:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Direktur PT Chimader 777 Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar pada Rabu, 31 Juli 2024. Kedua saksi diminta menjelaskan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
 
“Penyidik mendalami pengetahuan MTN (Martono) dan PRUD (Rachmat Djangkar) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
 
Tessa enggan memerinci jawaban kedua saksi kepada penyidik. Namun usai diperiksa penyidik kemarin, Rachmat dan Martono mengaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
 
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar Tak Tahu Dicegah KPK

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
 
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan