medcom.id, Jakarta: Tersangka Teng Yong Yang, 38, mengaku mempelajari pembuatan salep palsu dari internet. Selain itu, tersangka juga pernah bekerja di pabrik pembuatan obat-obatan.
"Tersangka ini belajar dari Internet untuk memalsukan obat. Tersangka mengaku juga pernah bekerja di tempat pembuatan obat, jadi dia lihat, mana salep yang laku di pasaran," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Nugroho Aji W, di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2015).
Bekal pengetahuan dari internet, tersangka memproduksi salep, obat kuat dan jamu abal-abal secara masif. Produk-produk tersangka memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi.
"Bagi publik sulit membedakannya, hampir sama. Cara membekannya tentu dengan isi kandungan zat dan hollogram, " kata dia.
Produk-produk tersangka sudah membanjiri pasaran di hampir seluruh kota di Jawa dan kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Nugroho mengimbau, agar masyarakat membeli obat di apotek dan toko obat yang mengantongi izin.
"Produk tersangka tidak ada di apotek. Hanya ada di toko-toko obat kecil. Jadi hati-hati bagi masyarakat untuk membeli obat, sebaiknya beli di apotek atau toko obat berizin," imbau Nugroho.
Polisi berhasil mengungkap pabrik pembuat obat-obat ilegal berkat laporan warga. Warga memberikan informasi ada praktik pembuatan obat-obat ilegal di Perumahan Green Valley, Jalan Aralia 26, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor.
Tim Subdit III Ditnarkoba Bareskrim langsung menindaklanjuti laporan warga. Setelah dilakukan penyidikan selama seminggu, polisi menggerebek tempat tersebut digunakan untuk memproduksi salep kulit merk 88 palsu.
Saat penggerebekan pada 4 Oktober, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan barang bukti berupa alat produksi dan bahan-bahan kimia. Polisi juga menemukan 48 ribu obat sudah jadi, 350 hollogram palsu dan 326 lembar label panjang salep kulit cap 88.
Nugroho menejalaskan, pelaku dapat memproduksi 2000 pack obat palsu dalam sebulan. Pelaku menjual harga salep abal-abalnya setengah dari produk salep asli.
"Harga salep aslinya Rp7.500, kemungkinan dia menjual Rp3.000 sampai Rp3.500. Ditaksir keuntungan mencapai miliaran rupiah," papar Nugroho.
Lebih Lanjut, Nugroho menyebut, salep produksi Teng Yong Yang sudah beredar di jawa dan luar jawa. Polisi akan mengembangkan kasus ini memburu semua distributor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang no. 36 tentang kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Tersangka Teng Yong Yang, 38, mengaku mempelajari pembuatan salep palsu dari internet. Selain itu, tersangka juga pernah bekerja di pabrik pembuatan obat-obatan.
"Tersangka ini belajar dari Internet untuk memalsukan obat. Tersangka mengaku juga pernah bekerja di tempat pembuatan obat, jadi dia lihat, mana salep yang laku di pasaran," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Nugroho Aji W, di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2015).
Bekal pengetahuan dari internet, tersangka memproduksi salep, obat kuat dan jamu
abal-abal secara masif. Produk-produk tersangka memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi.
"Bagi publik sulit membedakannya, hampir sama. Cara membekannya tentu dengan isi kandungan zat dan hollogram, " kata dia.
Produk-produk tersangka sudah membanjiri pasaran di hampir seluruh kota di Jawa dan kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Nugroho mengimbau, agar masyarakat membeli obat di apotek dan toko obat yang mengantongi izin.
"Produk tersangka tidak ada di apotek. Hanya ada di toko-toko obat kecil. Jadi hati-hati bagi masyarakat untuk membeli obat, sebaiknya beli di apotek atau toko obat berizin," imbau Nugroho.
Polisi berhasil mengungkap pabrik pembuat obat-obat ilegal berkat laporan warga. Warga memberikan informasi ada praktik pembuatan obat-obat ilegal di Perumahan Green Valley, Jalan Aralia 26, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor.
Tim Subdit III Ditnarkoba Bareskrim langsung menindaklanjuti laporan warga. Setelah dilakukan penyidikan selama seminggu, polisi menggerebek tempat tersebut digunakan untuk memproduksi salep kulit merk 88 palsu.
Saat penggerebekan pada 4 Oktober, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan barang bukti berupa alat produksi dan bahan-bahan kimia. Polisi juga menemukan 48 ribu obat sudah jadi, 350 hollogram palsu dan 326 lembar label panjang salep kulit cap 88.
Nugroho menejalaskan, pelaku dapat memproduksi 2000 pack obat palsu dalam sebulan. Pelaku menjual harga salep abal-abalnya setengah dari produk salep asli.
"Harga salep aslinya Rp7.500, kemungkinan dia menjual Rp3.000 sampai Rp3.500. Ditaksir keuntungan mencapai miliaran rupiah," papar Nugroho.
Lebih Lanjut, Nugroho menyebut, salep produksi Teng Yong Yang sudah beredar di jawa dan luar jawa. Polisi akan mengembangkan kasus ini memburu semua distributor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang no. 36 tentang kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)