medcom.id, Jakarta: Terdakwa suap pada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis tak terima saat Jaksa pada KPK akan memutar hasil sadapan antara seseorang yang diduga Kaligis dan anakbuahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Kaligis merasa diperlakukan dengan tidak adil.
"Kami menolak bila rekaman diputar dalam sidang," kata Kaligis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015) malam.
Baik Kaligis dan kuasa hukumnya saling bergantian berteriak menolak hasil sadapan diputar dalam sidang. Ia berpendapat, hasil sadapan adalah alat bukti sehingga tidak perlu diputar dalam sidang.
Lebih dari itu, Kaligis meminta hasil sadapan tidak hanya dipegang oleh Jaksa. Dia juga memaksa untuk memiliki hasil sadapan percakapan telepon yang diambil KPK.
"Ini demi kepentingan pembelaan yang mulia," kata Kaligis lagi.
Sepanjang sidang, Ketua Hakim Sumpeno terlihat kewalahan menghadapi Kaligis dan kuasa hukumnya. Mereka berteriak dan bertepuk tangan meminta Mejelis mengabulkan permintaan tersebut.
Tapi Majelis Hakim tak bisa digoyah, Hakim sependapat dengan Jaksa pada KPK bahwa sadapan hanya bisa diperlihatkan dalam sidang. Sadapan tidak bisa dibawa oleh terdakwa sekalipun transkrip percakapan yang ada.
"Hasil kesepakatan Mejelis, karena saksi (Gerry) mengatakan sering komunikasi dengan Kaligis lewat HP (handphone), untuk melengkapi keterangan Gerry Majelis beri izin putar rekaman tersebut," tegas Hakim Sumpeno.
Kubu Kaligis masih saja tak terima sepanjang rekaman diputar, kuasa hukum kerap meminta Majelis tak melanjutkan sadapan diperdengarkan. Kaligis beberapa kali juga membantah ia orang yang ada dalam sadapan, meski Gerry sudah mengakuinya.
"Itu bukan nomor saya, itu bukan saya yang mulia," kata Kaligis membantah.
Dalam sadapan yang diperdengarkan Kaligis dan Gerry beberapa kali berkomunikasi terkait gugatan di PTUN Medam. Kaligis dalam rekaman telepon juga pernah meminta Gerry buat memberikan dollar pada panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa suap pada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis tak terima saat Jaksa pada KPK akan memutar hasil sadapan antara seseorang yang diduga Kaligis dan anakbuahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Kaligis merasa diperlakukan dengan tidak adil.
"Kami menolak bila rekaman diputar dalam sidang," kata Kaligis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015) malam.
Baik Kaligis dan kuasa hukumnya saling bergantian berteriak menolak hasil sadapan diputar dalam sidang. Ia berpendapat, hasil sadapan adalah alat bukti sehingga tidak perlu diputar dalam sidang.
Lebih dari itu, Kaligis meminta hasil sadapan tidak hanya dipegang oleh Jaksa. Dia juga memaksa untuk memiliki hasil sadapan percakapan telepon yang diambil KPK.
"Ini demi kepentingan pembelaan yang mulia," kata Kaligis lagi.
Sepanjang sidang, Ketua Hakim Sumpeno terlihat kewalahan menghadapi Kaligis dan kuasa hukumnya. Mereka berteriak dan bertepuk tangan meminta Mejelis mengabulkan permintaan tersebut.
Tapi Majelis Hakim tak bisa digoyah, Hakim sependapat dengan Jaksa pada KPK bahwa sadapan hanya bisa diperlihatkan dalam sidang. Sadapan tidak bisa dibawa oleh terdakwa sekalipun transkrip percakapan yang ada.
"Hasil kesepakatan Mejelis, karena saksi (Gerry) mengatakan sering komunikasi dengan Kaligis lewat HP (handphone), untuk melengkapi keterangan Gerry Majelis beri izin putar rekaman tersebut," tegas Hakim Sumpeno.
Kubu Kaligis masih saja tak terima sepanjang rekaman diputar, kuasa hukum kerap meminta Majelis tak melanjutkan sadapan diperdengarkan. Kaligis beberapa kali juga membantah ia orang yang ada dalam sadapan, meski Gerry sudah mengakuinya.
"Itu bukan nomor saya, itu bukan saya yang mulia," kata Kaligis membantah.
Dalam sadapan yang diperdengarkan Kaligis dan Gerry beberapa kali berkomunikasi terkait gugatan di PTUN Medam. Kaligis dalam rekaman telepon juga pernah meminta Gerry buat memberikan dollar pada panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)