Jaksa Agung H. M. Prasetyo didampingi Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono saat jumpa pres mengenai eksekusi Tol JORR Seksi S, Pondok Pinang-Jagorawi. Foto: MTVN/Meilikhah
Jaksa Agung H. M. Prasetyo didampingi Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono saat jumpa pres mengenai eksekusi Tol JORR Seksi S, Pondok Pinang-Jagorawi. Foto: MTVN/Meilikhah

Hutama Karya Ditunjuk Jadi Pengelola Tol Jorr Seksi S

Meilikhah • 16 Maret 2016 17:05
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menyerahkan konsesi jalan tol Jorr sektor S Pondok Pinang-Jagorawi kepada PT Hutama Karya melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Penyerahan itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI yang berbunyi, "Hak konsesi atas 1 unit jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara, dengan penghasilan operasional Jalan Tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti. Selanjutnya hak pengelolaan/konsesi dan hasil pengoperasiannya dikelola dan diserahkan kepada negara, PT Hutama Karya".
 
"Hutama Karya adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Secara resmi Hutama Karya akan mengelola pengoperasian jalan tol ini dan seluruh penghasilannya akan mendukung Hutama Karya untuk membangun infrastruktur lain di wilayah lain," kata Jaksa Agung Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).

Selain menyita satu unit Jalan Tol JORR Seksi S Pondok Pinang-Jagorawi, Kejagung juga telah menyetorkan hasil pengoperasian jalan tol yang selama ini dilakukan PT Jasa Marga sebagai penerimaan negara.
 
"Selain penyerahan ruas jalan tol ke Hutama Karya, Kejagung juga menyetorkan hasil pengoperasian jalan tol dari PT Jasa Marga sebesar Rp1,1 triliun lebih ke kas negara sebagai penerimaan negara," kata dia.
 
Hutama Karya Ditunjuk Jadi Pengelola Tol Jorr Seksi S
Jalan Tol JORR Sektor S. Foto: Dok/Screen Shot
 
Kasus Jalan Tol JORR bergulir sejak 1988, saat PT Jasa Marga mengambil alih aset yang merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.
 
PT Marga Nurindo Bhakti mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun. Namun dari pinjaman itu hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.
 
PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.
 
Prasetyo menambahkan, keputusan menyerahkan ruas Jalan Tol JORR seksi S ke PT Hutama Karya diambil sesuai bunyi putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001.
 
"Setelah memperhatikan bukti, fakta, dan masukan dari berbagai pihak terkait piutang Bank BNI yang ditinggalkan oleh PT Marga Nurindo Bhakti telah dinyatakan selesai dan dilunasi," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan