medcom.id, Jakarta: Petugas Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya menggerebek pabrik pembuatan petasan rumahan di Kampung Undrus Cijantra, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi berhasil mengamankan pemilik pabrik berinisial M,45.
"Diduga rumah itu dijadikan tempat pembuatan petasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dari penggerebekan itu polisi berhasil menyita 15.000 butir petasan ukuran sedang, 2.000 butir petasan ukuran besar, dan sejumlah bahan kimia, serta alat peracik produksi. Mujiyono membeberkan M telah melakukan produksi petasan sejak 2013 di sekitar Tangerang dan Jakarta dengan mempekerjakan beberapa pegawai.
Dari hasil penjualan, M memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan. Adapun, polisi telah menerapkan M sebagai tersangka.
Polisi menjerat M dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.
Mujiyono mengungkapkan penggerebekan pada produksi petasan dilakukan terkait operasi cipta kondisi jelang perayaan tahun baru
medcom.id, Jakarta: Petugas Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya menggerebek pabrik pembuatan petasan rumahan di Kampung Undrus Cijantra, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi berhasil mengamankan pemilik pabrik berinisial M,45.
"Diduga rumah itu dijadikan tempat pembuatan petasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dari penggerebekan itu polisi berhasil menyita 15.000 butir petasan ukuran sedang, 2.000 butir petasan ukuran besar, dan sejumlah bahan kimia, serta alat peracik produksi. Mujiyono membeberkan M telah melakukan produksi petasan sejak 2013 di sekitar Tangerang dan Jakarta dengan mempekerjakan beberapa pegawai.
Dari hasil penjualan, M memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan. Adapun, polisi telah menerapkan M sebagai tersangka.
Polisi menjerat M dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.
Mujiyono mengungkapkan penggerebekan pada produksi petasan dilakukan terkait operasi cipta kondisi jelang perayaan tahun baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)