medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, KPK akan memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan suap ini. Mereka yakni, Iman Perangin Angin, GON, Anwar, Setia Budi Tarigan sebagai wiraswasta. Kemudian, Syahrial Harahap sebagai mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan Khairul Anwar sebagai staff Bappeda Sumut.
"Mereka diperiksa sebagai saksi sari tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2016).
Selain enam orang saksi itu, KPK pun kembali menggarap Gatot. Politikus PKS itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Gatot tiba di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Gatot. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Gatot terus berjalan memasuki gedung KPK sembari melempar senyum kepada awak media.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014; Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima legislator sudah ditahan KPK menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin Harahap di Rutan Polres Jakarta Timur.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, KPK akan memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan suap ini. Mereka yakni, Iman Perangin Angin, GON, Anwar, Setia Budi Tarigan sebagai wiraswasta. Kemudian, Syahrial Harahap sebagai mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan Khairul Anwar sebagai staff Bappeda Sumut.
"Mereka diperiksa sebagai saksi sari tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2016).
Selain enam orang saksi itu, KPK pun kembali menggarap Gatot. Politikus PKS itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Gatot tiba di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Gatot. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Gatot terus berjalan memasuki gedung KPK sembari melempar senyum kepada awak media.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014; Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima legislator sudah ditahan KPK menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin Harahap di Rutan Polres Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)