KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap DPRD Sumut Diperiksa

Achmad Zulfikar Fazli • 05 Februari 2016 11:53
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap di DPRD Sumatra Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri dan Ketua DPRD 2009-2014 Saleh Bangun.
 
"CHR, SPA dan SB diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2016).
 
Sejauh ini, hanya Chaidir yang telah selesai menjalani pemeriksaan. Dia keluar dari Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK sembari memegang sebuah amplop coklat di tangan kanannya, dia mengaku kasusnya belum akan diadili dalam waktu dekat.

"Belum, belum P21," ucap Chaidiri sembari terus berjalan menuju mobil tahanan.
 
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi ini menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pemberian suap dari mantan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas penolakan hak interpelasi, pengesahan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut. 
 
Mereka adalah, Ajib Sah, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Purnomo Asri. Kelimanya pun saat ini telah mendekam di rumah tahanan. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
 
Kelima anggota Dewan yang diduga menerima pemberian atau janji ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Gatot diduga memberikan suap kepada anggota DPRD tersebut. Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan