Setya Novanto seusai diperiksa di Kejaksaan Agung, Kamis (4/2/2016). Foto: MTVN/Renatha Swasty
Setya Novanto seusai diperiksa di Kejaksaan Agung, Kamis (4/2/2016). Foto: MTVN/Renatha Swasty

7 Jam Diperiksa, Novanto Keukeuh Tak Pernah Catut Nama Presiden

Renatha Swasty • 04 Februari 2016 15:34
medcom.id, Jakarta: Hampir tujuh jam bekas Ketua DPR Setya Novanto diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat. Usai diperiksa, politikus Partai Golkar itu keukeuh tak pernah mencatut nama Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla. 
 
Novanto masuk Gedung Bundar (kantor penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) sekira pukul 08.00 WIB dan keluar pukul 14.42 WIB. Kepada wartawan, dia mengaku, telah menjelaskan semua hal pada penyidik terkait kasus yang menyeret namanya.
 
Di antaranya, soal dugaan  pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan saham. Dia menegaskan tak pernah melakukan itu. 

"Yang jelas saya tidak pernah minta saham dan tidak pernah mencatut nama presiden dan wakil presiden dan semuanya itu tidak benar. Oleh karena itu semuanya saya serahkan pada penyidik saya sudah jelaskan semuanya," kata Novanto di Gedung Bundar Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
 
Novanto selesai diperiksa sekitar pukul 14.42 WIB. Sebelum kembali ke mobil yang dia tumpangi, dia sempat meladeni beberapa pertanyaan.
 
Tapi, pria yang kini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR tak mau menjelaskan detail terkait pemeriksaan. Ketika ditanya soal materi pertanyaan dan jumlahnya ia tak mau menjawab.
 
"Silakan tanya ke penyidik," kata Novanto singkat.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengaku jajarannya menyiapkan 36 pertanyaan pada Novanto. Armin mengatakan, Novanto ditanya soal pertemuan dengan eks Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
 
"Kita tanyakan tentang pertemuan-pertemuan, materi pembicaraan, seputar itu," kata Jaksa Agung Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis pagi. 
 
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham. 
 
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan