medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa mengaku dapat mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi Petugas Pendamping Ibadah Haji (PPIH). Iman tak sendiri, dia dan anggota Komisi VIII bisa mengusulkan sejumlah nama pada Kemenag.
"Pernah, dua orang kalau tidak salah, akhirnya berangkat, kami usulkan untuk ikut tes, ikut mekanisme yang diwajibkan. Aceng Akbarul Muslim, dan Agus Zulfikar Mubarak (2012)," kata Iman saat bersaksi buat terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Mulanya, Iman mengaku hanya mengusulkan dua nama. Tapi, belakangan ,Jaksa Ahmad Burhanudin membacakan sejumlah nama yang diajukan supaya jadi PPIH sehingga Iman mengakuinya. Dia diketahui mengusulkan lima nama sepanjang penyelenggaraan ibadah haji 2010-2012.
"2011, Aan Hasan Slamet, Warsum Sopingi Mufid, 2010 Khana Nurokhman," ujar Jaksa Ahmad. "Iya ada," jawab Iman singkat.
Iman mengaku mereka yang berangkat adalah tim suksesnya di Dapil 11 Jabar, ada pula guru pesantren. Terkait pengusulan nama-nama yang dapat berangkat haji, Iman mengaku diminta disiapkan oleh pimpinan komisi VIII.
"Seingat saya sebagai anggota itu ranah pimpinan, 'teman-teman siapkan nama'," beber Iman
Dia membantah, jika pegusulan nama-nama sebagai petugas PPIH adalah jatah yang diberikan oleh Kemenag. Tapi dia tak menampik usulan nama salah satunya untuk mengisi kuota haji.
"Kita usulkan lah, bukan saya, teman-teman saya, karena khawatir jika tidak terpenuhi, kuota tahun depan akan dikurangi, mengusulkan lah diterima atau tidak itu pihak Dirjen," ujar Iman.
Terkait usulan itu lanjut Iman, Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali juga tidak keberatan. Suryadharma kata dia meminta usulan diberikan ke Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh. "Pak Menteri saya punya aspirasi, (katanya) 'silakan dengan Dirjen saja'," beber Iman.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono mengaku memasukan sejumlah nama anggota komisi VIII DPR RI untuk jadi PPIH pada 2010-2011. Sejumlah nama yang dimasukkan atas permintaan langsung dari Komisi VIII.
"Orang-orang itu diusulkan anggota DPR Komisi VIII," beber Ahmad saat bersaksi buat terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jumat 16 Oktober 2015.
Usul itu, beber Ahmad, melalui surat permohonan kepada Menteri Agama Suryadharma dan Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto. Dalam surat dituliskan supaya nama-nama yang diusulkan dapat diakomodir menjadi PPIH.
Terkait surat permohonan itu, Ahmad mengaku awalnya tidak mempedulikan, tapi kemudian ia ditekan. "Karena ini kan kaitannya dari komisi VIII, semacam memaksa karena ada kaitannya dengan pembahasan biaya haji," ujar Kartono.
Akhirnya ia melapor pada Slamet yang lantas mengatakan bakal memanggil Ahmad setelah melapor pada Suryadharma. "Kami dipanggil Dirjen terkait permohonan DPR ini. Dirjen sudah minta arahan Menteri kata pak Dirjen 'ini dasar arahan Menteri untuk diproses, tapi ada catatan saya jangan diakomodir semua, dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari satu orang'. Ini arahan Dirjen," beber Ahmad.
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa mengaku dapat mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi Petugas Pendamping Ibadah Haji (PPIH). Iman tak sendiri, dia dan anggota Komisi VIII bisa mengusulkan sejumlah nama pada Kemenag.
"Pernah, dua orang kalau tidak salah, akhirnya berangkat, kami usulkan untuk ikut tes, ikut mekanisme yang diwajibkan. Aceng Akbarul Muslim, dan Agus Zulfikar Mubarak (2012)," kata Iman saat bersaksi buat terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Mulanya, Iman mengaku hanya mengusulkan dua nama. Tapi, belakangan ,Jaksa Ahmad Burhanudin membacakan sejumlah nama yang diajukan supaya jadi PPIH sehingga Iman mengakuinya. Dia diketahui mengusulkan lima nama sepanjang penyelenggaraan ibadah haji 2010-2012.
"2011, Aan Hasan Slamet, Warsum Sopingi Mufid, 2010 Khana Nurokhman," ujar Jaksa Ahmad. "Iya ada," jawab Iman singkat.
Iman mengaku mereka yang berangkat adalah tim suksesnya di Dapil 11 Jabar, ada pula guru pesantren. Terkait pengusulan nama-nama yang dapat berangkat haji, Iman mengaku diminta disiapkan oleh pimpinan komisi VIII.
"Seingat saya sebagai anggota itu ranah pimpinan, 'teman-teman siapkan nama'," beber Iman
Dia membantah, jika pegusulan nama-nama sebagai petugas PPIH adalah jatah yang diberikan oleh Kemenag. Tapi dia tak menampik usulan nama salah satunya untuk mengisi kuota haji.
"Kita usulkan lah, bukan saya, teman-teman saya, karena khawatir jika tidak terpenuhi, kuota tahun depan akan dikurangi, mengusulkan lah diterima atau tidak itu pihak Dirjen," ujar Iman.
Terkait usulan itu lanjut Iman, Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali juga tidak keberatan. Suryadharma kata dia meminta usulan diberikan ke Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh. "Pak Menteri saya punya aspirasi, (katanya) 'silakan dengan Dirjen saja'," beber Iman.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono mengaku memasukan sejumlah nama anggota komisi VIII DPR RI untuk jadi PPIH pada 2010-2011. Sejumlah nama yang dimasukkan atas permintaan langsung dari Komisi VIII.
"Orang-orang itu diusulkan anggota DPR Komisi VIII," beber Ahmad saat bersaksi buat terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jumat 16 Oktober 2015.
Usul itu, beber Ahmad, melalui surat permohonan kepada Menteri Agama Suryadharma dan Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto. Dalam surat dituliskan supaya nama-nama yang diusulkan dapat diakomodir menjadi PPIH.
Terkait surat permohonan itu, Ahmad mengaku awalnya tidak mempedulikan, tapi kemudian ia ditekan. "Karena ini kan kaitannya dari komisi VIII, semacam memaksa karena ada kaitannya dengan pembahasan biaya haji," ujar Kartono.
Akhirnya ia melapor pada Slamet yang lantas mengatakan bakal memanggil Ahmad setelah melapor pada Suryadharma. "Kami dipanggil Dirjen terkait permohonan DPR ini. Dirjen sudah minta arahan Menteri kata pak Dirjen 'ini dasar arahan Menteri untuk diproses, tapi ada catatan saya jangan diakomodir semua, dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang ketua komisi dan wakil ketua komisi kasih lebih dari satu orang'. Ini arahan Dirjen," beber Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)