medcom.id, Jakarta: Polres Jakarta Utara belum memutuskan penahanan terhadap tokoh masyarakat Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Penahanan terhadap Aziz ini akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pencurian arus listrik.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan Aziz saat ini masih diperiksa secara intensif dengan penyidik.
"Setelah selesai BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka, kami dengan penyidik akan gelar (perkara), kemudian kami akan putusan apakah kami akan menahan tersangka atau tidak," kata Bolly kepada Metro TV, Jumat (26/2/2016) malam.
Bolly pun memastikan jika terjadi penahanan hal tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang matang dari penyidik sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. "Pertimbangan penyidik yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Ia pun memastikan tidak akan ada tumpang tindih dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Aziz. Sebab, kata dia, pihaknya menjerat Aziz dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Sedangkan, Polda Metro menjerat Aziz dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Jadi secara teknis menurut kami tidak akan jadi masalah. Tidak, sama sekali tidak (akan tumpang tindih kasus) karena yang di Polda menggunakan pasal yang berbeda dengan yang kami tangani," tukas dia.
Daeng Aziz ditangkap di sebuah indekos di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik.
Terkait kasus tersebut, Aziz bakal dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia diancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Pria berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
medcom.id, Jakarta: Polres Jakarta Utara belum memutuskan penahanan terhadap tokoh masyarakat Kalijodo Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Penahanan terhadap Aziz ini akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pencurian arus listrik.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan Aziz saat ini masih diperiksa secara intensif dengan penyidik.
"Setelah selesai BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka, kami dengan penyidik akan gelar (perkara), kemudian kami akan putusan apakah kami akan menahan tersangka atau tidak," kata Bolly kepada Metro TV, Jumat (26/2/2016) malam.
Bolly pun memastikan jika terjadi penahanan hal tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang matang dari penyidik sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. "Pertimbangan penyidik yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Ia pun memastikan tidak akan ada tumpang tindih dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Aziz. Sebab, kata dia, pihaknya menjerat Aziz dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Sedangkan, Polda Metro menjerat Aziz dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Jadi secara teknis menurut kami tidak akan jadi masalah. Tidak, sama sekali tidak (akan tumpang tindih kasus) karena yang di Polda menggunakan pasal yang berbeda dengan yang kami tangani," tukas dia.
Daeng Aziz ditangkap di sebuah indekos di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik.
Terkait kasus tersebut, Aziz bakal dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia diancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Pria berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)