medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melarang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mempersulit gerak Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan penggeledahan. Terlebih, kegiatan penggeledahan tersebut disertai dengan surat tugas resmi.
"Kalau ada petugas yang apa halangi, serahkan saja namanya ke kita," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Yasonna mengingatkan petugas lapas agar tidak mempermainkan penegak hukum dengan memfasilitasi para pengedar narkoba. Ia pun mengancam bakal memecat para petugas lapas jika terbukti menghalangi kerja penegak hukum, terutama dalam kegiatan pemberantasan narkoba.
"Karena ini darurat narkoba dan zero tolerance," ujar Yasonna.
Selain itu, ia juga meminta BNN untuk segera menyerahkan nama-nama narapidana yang terbukti masih membuka gerbong peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Sehingga, mereka nantinya akan dieksekusi ke lapas blok khusus, seperti Lapas Gunung Sindur.
"Kalau masih kurang kita bangun tempat (lapas) yang baru. Memang bandar narkoba harus dijaga benar, ini bisnis besar keuntungan besar dan bukan hanya dari dalam," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, peredaran narkoba di lapas masih sulit diberantas. Selain memanfaatkan kelengahan sipir, para napi juga bekerja sama dengan sipir untuk mengedarkan narkoba.
Para bandar, jelas pria yang akrab disapa Buwas itu, meminta sipir sengaja tidak mengaktifkan Closed Circuit Television. Hal ini agar pergerakan mereka tidak termonitor.
Buwas mengaku, kepolisian dan BNN kerap kali menelusuri jaringan bandar narkoba di lapas-lapas tersebut. Namun, mereka sulit mengungkap lantaran ada oknum di dalam lapas melindungi mereka. Alhasil, penelusuran kerap menemui jalan buntu.
"Kalau tidak ada (barang bukti), kita tidak bisa menangkap. Karena ada permasalahan mendasar lapas, aturan yang memang harus diikuti, kita tidak bisa masuk menembus lapas, ternyata, ada yang mempertahankan oknum lapas itu," tuturnya.
Untuk itu, Buwas siap menghadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak, untuk berkoordinasi terkait Standar Operation (SOP) pengamanan dan penangkapan bandar di lapas.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melarang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mempersulit gerak Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan penggeledahan. Terlebih, kegiatan penggeledahan tersebut disertai dengan surat tugas resmi.
"Kalau ada petugas yang apa halangi, serahkan saja namanya ke kita," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Yasonna mengingatkan petugas lapas agar tidak mempermainkan penegak hukum dengan memfasilitasi para pengedar narkoba. Ia pun mengancam bakal memecat para petugas lapas jika terbukti menghalangi kerja penegak hukum, terutama dalam kegiatan pemberantasan narkoba.
"Karena ini darurat narkoba dan zero
tolerance," ujar Yasonna.
Selain itu, ia juga meminta BNN untuk segera menyerahkan nama-nama narapidana yang terbukti masih membuka gerbong peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Sehingga, mereka nantinya akan dieksekusi ke lapas blok khusus, seperti Lapas Gunung Sindur.
"Kalau masih kurang kita bangun tempat (lapas) yang baru. Memang bandar narkoba harus dijaga benar, ini bisnis besar keuntungan besar dan bukan hanya dari dalam," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, peredaran narkoba di lapas masih sulit diberantas. Selain memanfaatkan kelengahan sipir, para napi juga bekerja sama dengan sipir untuk mengedarkan narkoba.
Para bandar, jelas pria yang akrab disapa Buwas itu, meminta sipir sengaja tidak mengaktifkan
Closed Circuit Television. Hal ini agar pergerakan mereka tidak termonitor.
Buwas mengaku, kepolisian dan BNN kerap kali menelusuri jaringan bandar narkoba di lapas-lapas tersebut. Namun, mereka sulit mengungkap lantaran ada oknum di dalam lapas melindungi mereka. Alhasil, penelusuran kerap menemui jalan buntu.
"Kalau tidak ada (barang bukti), kita tidak bisa menangkap. Karena ada permasalahan mendasar lapas, aturan yang memang harus diikuti, kita tidak bisa masuk menembus lapas, ternyata, ada yang mempertahankan oknum lapas itu," tuturnya.
Untuk itu, Buwas siap menghadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak, untuk berkoordinasi terkait Standar Operation (SOP) pengamanan dan penangkapan bandar di lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)