Denny Indrayana. Foto: MTVN/Meilikhah
Denny Indrayana. Foto: MTVN/Meilikhah

Denny Indrayana Datang ke Mabes Polri

Meilikhah • 05 Oktober 2015 14:42
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana, tersangka kasus korupsi, datang ke Gedung Bareskrim Polri. Dia datang tanpa kuasa hukum.
 
Denny datang didampingi beberapa orang. Denny yang mengenakan batik cokelat tidak menjelaskan tujuan kedatangannya.
 
"Nanti saja ya, habis ini. Mau masuk dulu," kata Denny, langsung ke dalam gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Berkas penyidikan kasus Denny belum lengkap atau P21. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu diduga korupsi dalam proyek payment gateway.
 
"Kami masih nunggu jaksa. Menyatakan lengkap itu kan ada di jaksa," kata Kasubdit II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto.
 
Denny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan