Komjen Budi Waseso. Foto: M Agung Rajasa/Antara
Komjen Budi Waseso. Foto: M Agung Rajasa/Antara

Peningkatan Status Hanya Berlaku Bagi Kepala BNN

Media Indonesia • 14 Maret 2016 07:44
medcom.id, Jakarta: Wacana peningkatan status kelembagaan Badan Narkotika Nasional menjadi setingkat kementerian dipastikan hanya berlaku terhadap kepala BNN saja. Artinya, struktur organisasi BNN tidak berubah dan tetap sebagai lembaga pemerintahan non kementerian (LPNK).
 
"Peningkatan setingkat menteri itu hanya kepalanya saja. Karena berdasarkan UU (39/2008 tentang Kementerian Negara), BNN tetap LPNK dan harus di bawah koordinasi kementerian," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) Rini Widyantini saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (12/3/2016).
 
Menurut dia, direktif Presiden Joko Widodo soal peningkatan status kepala BNN menjadi setingkat menteri merupakan hak prerogatif dan tidak boleh didikte oleh siapapun. Namun, wacana tersebut tidak lantas diterjemahkan sebagai peningkatan lembaga BNN menjadi kementerian.

"Presiden punya alasan kenapa (kepala BNN) harus setingkat menteri. Kalau Presiden mengatakan itu lembaga setingkat kementerian, berarti Presiden melanggar undang-udang. Kan kasihan masa Presiden disuruh langgar UU," tuturnya.
 
Peningkatatan status jabatan pimpinan LPNK menjadi setingkat menteri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya hal itu pernah dilakukan terhadap kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 
Apabila status jabatan kepala BNN telah ditingkatkan dengan penerbitan peraturan presiden (Perpres), maka selanjutnya pejabat tersebut akan langsung diberikan fasilitas berupa hak keuangan dan administrasi setingkat menteri.
 
"Pertanyaannya, apakah tantangan pemberantasan dan pencegahan narkoba itu berbanding lurus dengan pengangkatan kepalanya setingkat menteri?. Kita lihat saja apa program BNN karena Presiden pernah mengatakan sekarang bukan utamakan money follow function, tapi money follow program," terang Rini.
 
Rini menjelaskan, pekan depan Kemenpan Rebiro akan menyampaikan masukan perihal wacana peningkatan status kepala BNN kepada Presiden. "Secepatnya juga bisa, mungkin Senin (14/3/2016). Intinya Menpan Rebiro siap karena hal itu adalah direktifnya Presiden," tandasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan