medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Senior Manager Operasi Direktorat KPU PT Pelindo II Hudadi S Djajanegara. KPK menjadikan Hudadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Belum diketahui kaitannya Hudadi dengan kasus yang kini tengah disidik KPK. Namun, Yuyuk memastikan pemeriksaan ini dilakukan lantaran penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengusut kasus korupsi yang telah menjerat mantan Direktur Umum PT Pelindo II ini.
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Dalam kasus ini, Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) untuk proyek ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Senior Manager Operasi Direktorat KPU PT Pelindo II Hudadi S Djajanegara. KPK menjadikan Hudadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Belum diketahui kaitannya Hudadi dengan kasus yang kini tengah disidik KPK. Namun, Yuyuk memastikan pemeriksaan ini dilakukan lantaran penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengusut kasus korupsi yang telah menjerat mantan Direktur Umum PT Pelindo II ini.
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Dalam kasus ini, Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) untuk proyek ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)