Mantan Direktur Tehnik dan Operasi Pelindo II Ferialdy Noerlan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/1). ANT/Akbar Nugroho Gumay.
Mantan Direktur Tehnik dan Operasi Pelindo II Ferialdy Noerlan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/1). ANT/Akbar Nugroho Gumay.

Mantan Petinggi Pelindo II Akui Ada Penunjukan Langsung

Yogi Bayu Aji • 05 Januari 2016 00:39
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan selesai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan tiga Quay Container Crane pada 2010. Dia pun mengakui bila ada penunjukan lansung dalam proyek tersebut.
 
"(Penunjukan langsung) karena enggak jadi-jadi karena enggak laku-laku. Sebenarnya itu dari proses awal, tidak serta merta penunjukan langsung," kata Ferialdy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016) malam.
 
Menurut dia, perusahaan asal Tiongkok, Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) yang menerima penunjukan langsung sejatinya sudah masuk dalam proses lelang. Perusahaan itu memberikan penawaran terendah.

Namun, pria yang sudah menjadi tersangka di Bareskrim ini berkilah ketika ditanya lebih jauh soal penunjukan langsung ini. Dia menilai, sebenarnya yang terjadi bukanlah penunjukan langsung menentukan pemenang tender.
 
"Sebenarnya bukan penunjukan langsung. Jadi hanya perubahan spek dari single (lift) menjadi twin yang dibilang penunjukan langsung, padahal perubahan,"  papar dia.
 
Ferialdy menambahkan, selama diperiksa 12 jam sejak pukul 10.00 WIB, dia ditanya seputar kronologis pengadaan ini. Dia membeberkan, ada 10 kali pelelangan yang terjadi saat itu.
 
"Ada delapan pertanyaan tentang data-data saya dan kronologi," pungkas dia.
 
Kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetapkan R. J. Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam pengadaan QCC karena masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik dan BPK.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan