medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino. Direktur Utama PT Pelindo II ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"Iya (akan segera dijadwalkan untuk diperiksa), tapi belum dapat info jadwalnya," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Menurut dia, penyidik saat ini telah langsung bergerak mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari sejumlah pihak. Terkait pemeriksaan Lino, Yuyuk belum dapat memastikan waktunya.
Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah melakukan perlawanan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery.
Namun, hingga saat ini KPK masih menghitung total kerugian negara dalam kasus yang menjerat Lino tersebut.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino. Direktur Utama PT Pelindo II ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"Iya (akan segera dijadwalkan untuk diperiksa), tapi belum dapat info jadwalnya," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Menurut dia, penyidik saat ini telah langsung bergerak mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari sejumlah pihak. Terkait pemeriksaan Lino, Yuyuk belum dapat memastikan waktunya.
Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah melakukan perlawanan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery.
Namun, hingga saat ini KPK masih menghitung total kerugian negara dalam kasus yang menjerat Lino tersebut.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)