medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya diminta mengundurkan diri sebagai Deputi Gubernur IV Bank Indonesia (BI) Bidang Moneter dan Devisa dilakukan saat Rapat Dewan Gubernur (RDG). Alasannya, ada transaksi pinjam-meminjam uang Rp1 miliar antara Budi Mulya dan Robert Tantular, salah satu pemilik saham Bank Century.
"Memang dalam salah satu rapat Dewan Gubernur ada pembicaraan untuk nonaktifkan Pak Budi Mulya," kata Wahyu, mantan Auditor Intern Direktorat Pengawasan Internal (DPI) BI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4).
Namun, belakangan Direktorat Pengawasan bersama Direktur Direktorat Hukum (DHK) serta Direktur SDM menghadap ke Budi Mulya dan meminta dirinya untuk mengundurkan diri.
"Sebaiknya Pak Budi yang minta untuk mengundurkan diri. Jadi, bukan oleh BI dinonaktifkan, akan lebih bagus kalau Pak Budi Mulya sendiri yang minta nonaktif. Akhirnya itu yang dilaksanakan," tuturnya.
Permintaan agar Budi Mulya nonaktif dari jabatannya dikatakan Wahyu terkait pinjam-meminjam uang Rp1 miliar antara Budi Mulya dan Robert Tantular yang diketahui sebagai salah satu pemilik saham Bank Century. Menurutnya, pinjaman uang tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari terkait Bank Century.
"Mungkin kurang etis ya. Ya, kalau kita katakan Bank Century ada di pengawasan kita (BI). Kita kemudian meminjam, meski secara pribadi, agak kurang etis," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya diminta mengundurkan diri sebagai Deputi Gubernur IV Bank Indonesia (BI) Bidang Moneter dan Devisa dilakukan saat Rapat Dewan Gubernur (RDG). Alasannya, ada transaksi pinjam-meminjam uang Rp1 miliar antara Budi Mulya dan Robert Tantular, salah satu pemilik saham Bank Century.
"Memang dalam salah satu rapat Dewan Gubernur ada pembicaraan untuk nonaktifkan Pak Budi Mulya," kata Wahyu, mantan Auditor Intern Direktorat Pengawasan Internal (DPI) BI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4).
Namun, belakangan Direktorat Pengawasan bersama Direktur Direktorat Hukum (DHK) serta Direktur SDM menghadap ke Budi Mulya dan meminta dirinya untuk mengundurkan diri.
"Sebaiknya Pak Budi yang minta untuk mengundurkan diri. Jadi, bukan oleh BI dinonaktifkan, akan lebih bagus kalau Pak Budi Mulya sendiri yang minta nonaktif. Akhirnya itu yang dilaksanakan," tuturnya.
Permintaan agar Budi Mulya nonaktif dari jabatannya dikatakan Wahyu terkait pinjam-meminjam uang Rp1 miliar antara Budi Mulya dan Robert Tantular yang diketahui sebagai salah satu pemilik saham Bank Century. Menurutnya, pinjaman uang tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari terkait Bank Century.
"Mungkin kurang etis ya. Ya, kalau kita katakan Bank Century ada di pengawasan kita (BI). Kita kemudian meminjam, meski secara pribadi, agak kurang etis," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)