medcom.id, Jakarta: Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Sekjen Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat tak bakal mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
"Saya mengerti isi dakwaan, Yang Mulia," kata Sudjadnan saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Nina Indrawati setelah surat dakwaan selesai dibaca Jaksa.
Hakim Nina kemudian bertanya; apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu? Sudjadnan pun langsung berkomunikasi dengan Abdurrahman, ketua tim penasihat hukumnya. Selepas itu, dia kembali duduk di kursi pesakitan.
"Saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Sudjadnan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan Kamis (3/4/2014) mendatang.
Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, didakwa melakukan korupsi terhadap 12 kegiatan yang digelar Kementerian Luar Negeri.
Selain memperkaya diri sendiri, Sudjanan memperkaya orang lain atau korporasi, di antaranya mantan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda, Warsita Eka, I Gusti Putu Adnyana, Kepala Bagian pengendali Anggarana Kemenlu Suwartini Wirta, Sekretariat Jenderal Kemenlu, Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib, Djauhari Oratmangun, Iwan Wiranata Admaja, serta dua perusahaan PT Pactoconvex Niaga dan PT Royalindo.
Perbuatan Sudjanan yang dapat merugikan keuangan negara Rp11,091 miliar itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasar ketentuan pasal itu Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Sekjen Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat tak bakal mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
"Saya mengerti isi dakwaan, Yang Mulia," kata Sudjadnan saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Nina Indrawati setelah surat dakwaan selesai dibaca Jaksa.
Hakim Nina kemudian bertanya; apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu? Sudjadnan pun langsung berkomunikasi dengan Abdurrahman, ketua tim penasihat hukumnya. Selepas itu, dia kembali duduk di kursi pesakitan.
"Saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Sudjadnan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan Kamis (3/4/2014) mendatang.
Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, didakwa melakukan korupsi terhadap 12 kegiatan yang digelar Kementerian Luar Negeri.
Selain memperkaya diri sendiri, Sudjanan memperkaya orang lain atau korporasi, di antaranya mantan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda, Warsita Eka, I Gusti Putu Adnyana, Kepala Bagian pengendali Anggarana Kemenlu Suwartini Wirta, Sekretariat Jenderal Kemenlu, Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib, Djauhari Oratmangun, Iwan Wiranata Admaja, serta dua perusahaan PT Pactoconvex Niaga dan PT Royalindo.
Perbuatan Sudjanan yang dapat merugikan keuangan negara Rp11,091 miliar itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasar ketentuan pasal itu Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JCO)