medcom.id, Jakarta: Bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan calon Wakil Bupati Kasmin di Pilkada 2013 didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Keduanya memberikan uang pelicin untuk Akil senilai Rp1 miliar.
"Pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untul diadili," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Jaksa menerangkan, pada Maret 2013, Gubernur Banten yang juga Ketua DPD Golkar Banten Ratu Atut Chosiyah bertemu dengan Amir dan Kasmin untuk menyampaikan mereka diusung Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Lebak 2013. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut, juga bersedia membantu biaya selama masa kampanye.
Namun, Komisi Pemilihan Umum Lebak menyatakan pasangan Amir dan Kasmin kalah suara dari pasangan Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi pada 31 Agustus 2013. Amir dan Kasmin kemudian bertemu dengan Atut dan beberapa politikus Golkar, yakni Ade Komarudin, Rudi Alfonso, dan Suparman.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I (Amir) menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Lebak," ungkap Jaksa
Amir dan Kasmin kemudian sepakat mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Amir lalu menambahkan Susi Tur Andayani ke dalam Tim Penasihat Hukum karena dekat dengan Akil.
Di lobi Hotel JW Marriot Singapura pada September 2013, Atut dan Wawan bertemu dengan Akil. Keduanya memintanya agar Akil memenangkan perkara yang digugat Amir-Kasmin.
Permintaan tersebut kemudian dibalas Akil pada 25 September 2015 dengan mengirim pesan ke Wawan. "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No. 07 jam 8 malam ya" tulis Akil dalam pesan singkat.
Wawan lantas menemui Akil membahas gugatan Amir-Kasmin. Tiga hari kemudian, Susi menghubungi Akil memberi tahu Atut mengutus Wawan mengurus perkara tersebut.
Akil lantas meminta Susi menyampaikan ke Atut kalau dia meminta Rp3 miliar untuk memenangkan perkara itu. Namun, Wawan hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp1 miliar dan meminta Amir menyiapkan uang tambahan agar Akil tidak kecewa.
Akhirnya, majelis hakim MK mengabulkan permohonan sengketa Amir dan Kasmin pada 1 Oktober 2013. Putusan tersebut membatalkan keputusan KPU Lebak tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pilkada Lebak 2013.
Susi pun hendak menyerahkan uang itu kepada Akil seusai sidang. Namun, Akil masih sidang. Susi akhirnya memutuskan menyimpan uang itu di rumah orang tuanya.
Pada 2 Oktober 2013, Amir menghubungi Susi dan memintanya ke Rangkas Bitung untuk berbicara dengan KPU Lebak terkait penghitungan suara ulang sesuai putusan MK. Susi pun datang ke rumah Amir dan kemudian digerebek KPK.
Saat itu, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp1 miliar dari rumah orang tua Susi. Fulus terdiri dari delapan ribu lembar uang pecahan Rp100.000, dan empat ribu lembar uang pecahan Rp50.000
Atas perbuatannya, Amir dan Kasmin dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan calon Wakil Bupati Kasmin di Pilkada 2013 didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Keduanya memberikan uang pelicin untuk Akil senilai Rp1 miliar.
"Pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untul diadili," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Jaksa menerangkan, pada Maret 2013, Gubernur Banten yang juga Ketua DPD Golkar Banten Ratu Atut Chosiyah bertemu dengan Amir dan Kasmin untuk menyampaikan mereka diusung Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Lebak 2013. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut, juga bersedia membantu biaya selama masa kampanye.
Namun, Komisi Pemilihan Umum Lebak menyatakan pasangan Amir dan Kasmin kalah suara dari pasangan Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi pada 31 Agustus 2013. Amir dan Kasmin kemudian bertemu dengan Atut dan beberapa politikus Golkar, yakni Ade Komarudin, Rudi Alfonso, dan Suparman.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I (Amir) menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Lebak," ungkap Jaksa
Amir dan Kasmin kemudian sepakat mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Amir lalu menambahkan Susi Tur Andayani ke dalam Tim Penasihat Hukum karena dekat dengan Akil.
Di lobi Hotel JW Marriot Singapura pada September 2013, Atut dan Wawan bertemu dengan Akil. Keduanya memintanya agar Akil memenangkan perkara yang digugat Amir-Kasmin.
Permintaan tersebut kemudian dibalas Akil pada 25 September 2015 dengan mengirim pesan ke Wawan. "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No. 07 jam 8 malam ya" tulis Akil dalam pesan singkat.
Wawan lantas menemui Akil membahas gugatan Amir-Kasmin. Tiga hari kemudian, Susi menghubungi Akil memberi tahu Atut mengutus Wawan mengurus perkara tersebut.
Akil lantas meminta Susi menyampaikan ke Atut kalau dia meminta Rp3 miliar untuk memenangkan perkara itu. Namun, Wawan hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp1 miliar dan meminta Amir menyiapkan uang tambahan agar Akil tidak kecewa.
Akhirnya, majelis hakim MK mengabulkan permohonan sengketa Amir dan Kasmin pada 1 Oktober 2013. Putusan tersebut membatalkan keputusan KPU Lebak tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pilkada Lebak 2013.
Susi pun hendak menyerahkan uang itu kepada Akil seusai sidang. Namun, Akil masih sidang. Susi akhirnya memutuskan menyimpan uang itu di rumah orang tuanya.
Pada 2 Oktober 2013, Amir menghubungi Susi dan memintanya ke Rangkas Bitung untuk berbicara dengan KPU Lebak terkait penghitungan suara ulang sesuai putusan MK. Susi pun datang ke rumah Amir dan kemudian digerebek KPK.
Saat itu, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp1 miliar dari rumah orang tua Susi. Fulus terdiri dari delapan ribu lembar uang pecahan Rp100.000, dan empat ribu lembar uang pecahan Rp50.000
Atas perbuatannya, Amir dan Kasmin dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)