medcom.id, Jakarta: Rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung akhirnya selesai meski sempat menimbulkan perdebatan yang cukup sengit. Perdebatan terjadi setelah Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengumumkan pembentukan panitia kerja (Panja) kasus Freeport.
"Komisi III memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) terkait penanganan hukum kasus Freeport," kata Aziz dalam kesempatan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Aziz berpendapat, catatan itu sengaja diungkapkan di hadapan Jaksa Agung agar diketahui secara langsung. DPR juga berkenan bawahan Jaksa Agung terlibat dalam Panja tersebut. Namun, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil menyarankan agar catatan itu menggunakan frasa "mempertimbangkan", bukan "memutuskan". Saran tersebut didukung Taufiqulhadi.
Mendengar hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo langsung menyatakan ketidaksetujuannya. Dia khawatir DPR bakal mengintervensi kasus 'Papa Minta Saham' yang tengah ditangani kejaksaan.
"Saya khawatir ini bisa dianggap masyarakat mengintervensi penegakan hukum. Biarkanlah (kasus ini) berjalan di atas jalurnya sendiri," ujar Prasetyo.
medcom.id, Jakarta: Rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung akhirnya selesai meski sempat menimbulkan perdebatan yang cukup sengit. Perdebatan terjadi setelah Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengumumkan pembentukan panitia kerja (Panja) kasus Freeport.
"Komisi III memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) terkait penanganan hukum kasus Freeport," kata Aziz dalam kesempatan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Aziz berpendapat, catatan itu sengaja diungkapkan di hadapan Jaksa Agung agar diketahui secara langsung. DPR juga berkenan bawahan Jaksa Agung terlibat dalam Panja tersebut. Namun, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil menyarankan agar catatan itu menggunakan frasa "mempertimbangkan", bukan "memutuskan". Saran tersebut didukung Taufiqulhadi.
Mendengar hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo langsung menyatakan ketidaksetujuannya. Dia khawatir DPR bakal mengintervensi kasus 'Papa Minta Saham' yang tengah ditangani kejaksaan.
"Saya khawatir ini bisa dianggap masyarakat mengintervensi penegakan hukum. Biarkanlah (kasus ini) berjalan di atas jalurnya sendiri," ujar Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)