medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika menyebut Muhammad Prio Santoso terbukti membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby. Jaksa memaparkan hal tersebut dalam agenda persidangan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Sandy Handika menyatakan, keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan telah menguatkan bukti keterlibatan Prio. Keterangan saksi dari mulai teman korban hingga pemilik kos saling berkaitan. Meskipun para saksi tersebut tidak melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut.
"Keterangan saksi yang tidak langsung melihat kejadian ini tidak serta merta membuat keterangan yang bersifat testimonium de auditu yang membuat keterangan jadi subjektif dan tidak objektif. Justru keterangan para saksi saling melengkapi," ucap JPU dalam keterangan tertulis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (16/11/2015).
Dia menambahkan, metode pembuktian hukum pidana tidak bisa hanya didasarkan pada metode tes DNA. Menurut Sandy Handika, metode tes DNA tersebut hanyalah salah satu metode pembuktian. Metode itu pun tidak serta merta harus dilakukan dalam proses penyidikan maupun pembuktian dan proses penuntutan.
"Meskipun tidak ada tes DNA, tentunya tidak akan membuat proses hukum terhadap kasus ini tidak dapat dibuktikan. Sebab, akan sangat naif bila pelaku pembunuhan, kejahatan justru dibiarkan bebas berkeliaran," tegasnya.
Dia juga menilai, bahwa keterangan kuasa hukum terdakwa dengan pengakuan terdakwa kontradiktif. Dengan demikian, pihaknya pun menuntut agar majelis hakim menerima replik yang diajukannya.
"Menuntut majelis hakim menerima replik yang diajukan JPU, menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa," ungkap Sandy.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Deny Mahesa menyatakan, pihaknya mengajukan tanggapan secara lisan.
"Kami akan ajukan tanggapan lisan saja," ungkap Deny Mahesa. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada 30 November mendatang.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika menyebut Muhammad Prio Santoso terbukti membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby. Jaksa memaparkan hal tersebut dalam agenda persidangan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Sandy Handika menyatakan, keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan telah menguatkan bukti keterlibatan Prio. Keterangan saksi dari mulai teman korban hingga pemilik kos saling berkaitan. Meskipun para saksi tersebut tidak melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut.
"Keterangan saksi yang tidak langsung melihat kejadian ini tidak serta merta membuat keterangan yang bersifat testimonium de auditu yang membuat keterangan jadi subjektif dan tidak objektif. Justru keterangan para saksi saling melengkapi," ucap JPU dalam keterangan tertulis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (16/11/2015).
Dia menambahkan, metode pembuktian hukum pidana tidak bisa hanya didasarkan pada metode tes DNA. Menurut Sandy Handika, metode tes DNA tersebut hanyalah salah satu metode pembuktian. Metode itu pun tidak serta merta harus dilakukan dalam proses penyidikan maupun pembuktian dan proses penuntutan.
"Meskipun tidak ada tes DNA, tentunya tidak akan membuat proses hukum terhadap kasus ini tidak dapat dibuktikan. Sebab, akan sangat naif bila pelaku pembunuhan, kejahatan justru dibiarkan bebas berkeliaran," tegasnya.
Dia juga menilai, bahwa keterangan kuasa hukum terdakwa dengan pengakuan terdakwa kontradiktif. Dengan demikian, pihaknya pun menuntut agar majelis hakim menerima replik yang diajukannya.
"Menuntut majelis hakim menerima replik yang diajukan JPU, menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa," ungkap Sandy.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Deny Mahesa menyatakan, pihaknya mengajukan tanggapan secara lisan.
"Kami akan ajukan tanggapan lisan saja," ungkap Deny Mahesa. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada 30 November mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)