medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten 2013 dan Pilkada Lampung Selatan tahun 2010, Susi Tur Andayani. Dalam eksepsinya pada hari Kamis (27/2) lalu, Susi dan tim kuasa hukum mempertanyakan tentang peranan Susi dalam dua kasus tersebut.
Jaksa Edi Hartoyo meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Karena, menurut jaksa, terdakwa justru memiliki peran langsung mengurus perkara sengketa pilkada bersama-sama Akil Mochtar.
"Atas keberatan tim penasehat hukum mengenai dakwaan kedua, terdakwalah yang melakukan pengurusan langsung perkara aquo kepada M. Akil Mochtar sehingga fakta hukum dakwaan kedua tersebut bertentangan dengan pengenaan status terdakwa sebagai medepleger atau turut serta membantu Akil Mochtar," kata Jaksa Edi Hartoyo di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/3).
Jaksa juga memberikan jawabannya atas eksepsi Susi yang mempertanyakan soal sprindik perkara Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Bagi Susi, dakwaan terhadap kasus Pilkada Lampung Selatan tidak tepat karena ia mengaku tidak pernah mendapatkan sprindik terkait kasus tersebut.
"Terkait kapan dan mana sprindik untuk perkara Lampung Selatan, kami tidak sependapat dengan keberatan tim penasehat hukum terdakwa. Tidak adanya sprindik khusus terkait perkara Lampung Selatan dikarenakan dalam penyidikan awal terhadap terdakwa Susi Tur Andayani atas tindak pidana korupsi turut serta atau membantu menerima hadiah atau janji oleh hakim terkait penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi," jelas Edi.
JPU juga menerangkan bahwa Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai advokat telah memberikan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan mengenai sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan terdakwa juga sukarela memberikan keterangannya. Saksi dan bukti-bukti terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan juga telah ditemukan untuk memperkuat dugaan keterlibatan Susi.
Dalam dakwaan JPU, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diberikan agar MK mengabulkan perkara yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013.
Dalam dakwaan kedua, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa Pilkada Lampun Selatang. Dalam sengketa tersebut, Susi merupakan advokat pasangan Rycko-Eki.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten 2013 dan Pilkada Lampung Selatan tahun 2010, Susi Tur Andayani. Dalam eksepsinya pada hari Kamis (27/2) lalu, Susi dan tim kuasa hukum mempertanyakan tentang peranan Susi dalam dua kasus tersebut.
Jaksa Edi Hartoyo meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Karena, menurut jaksa, terdakwa justru memiliki peran langsung mengurus perkara sengketa pilkada bersama-sama Akil Mochtar.
"Atas keberatan tim penasehat hukum mengenai dakwaan kedua, terdakwalah yang melakukan pengurusan langsung perkara aquo kepada M. Akil Mochtar sehingga fakta hukum dakwaan kedua tersebut bertentangan dengan pengenaan status terdakwa sebagai medepleger atau turut serta membantu Akil Mochtar," kata Jaksa Edi Hartoyo di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/3).
Jaksa juga memberikan jawabannya atas eksepsi Susi yang mempertanyakan soal sprindik perkara Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Bagi Susi, dakwaan terhadap kasus Pilkada Lampung Selatan tidak tepat karena ia mengaku tidak pernah mendapatkan sprindik terkait kasus tersebut.
"Terkait kapan dan mana sprindik untuk perkara Lampung Selatan, kami tidak sependapat dengan keberatan tim penasehat hukum terdakwa. Tidak adanya sprindik khusus terkait perkara Lampung Selatan dikarenakan dalam penyidikan awal terhadap terdakwa Susi Tur Andayani atas tindak pidana korupsi turut serta atau membantu menerima hadiah atau janji oleh hakim terkait penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi," jelas Edi.
JPU juga menerangkan bahwa Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai advokat telah memberikan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan mengenai sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan terdakwa juga sukarela memberikan keterangannya. Saksi dan bukti-bukti terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan juga telah ditemukan untuk memperkuat dugaan keterlibatan Susi.
Dalam dakwaan JPU, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diberikan agar MK mengabulkan perkara yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013.
Dalam dakwaan kedua, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa Pilkada Lampun Selatang. Dalam sengketa tersebut, Susi merupakan advokat pasangan Rycko-Eki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)