Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada Rabu, 10 Mei 2023. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di bekas kantornya.
"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.
Ali enggan memerinci total uang yang di-mark up. Ridwan juga diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus itu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait," ucap Ali.
Lebih lanjut, KPK menduga uang tukin yang diduga dikorupsi ini dinikmati banyak pihak. Informasi ini diulik dengan memeriksa empat saksi yakni dua pegawai negeri sipil (PNS) Hertono dan Manzilia Fatma serta dua karyawan swasta Indriawati dan Sulkonik.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM merupakan permainan kotor divisi keuangan. Tersangkanya bahkan belum menyentuh jabatan eselon.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah sepuluh orang. Mereka semua awalnya mengetahui ada uang nganggur yang bisa dimainkan karena ditempatkan di bagian keuangan.
"Begini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini 'pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," ucap Asep.
Mereka semua kemudian bersepakat untuk mencuri uang tersebut. Modusnya dengan sengaja membuat salah ketik dalam nominal tukin sebagian pegawai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara
Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada Rabu, 10 Mei 2023. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan
korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di bekas kantornya.
"Dikonfirmasi mengenai adanya
mark up fiktif atas tukin dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.
Ali enggan memerinci total uang yang di-
mark up. Ridwan juga diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus itu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait," ucap Ali.
Lebih lanjut, KPK menduga uang tukin yang diduga dikorupsi ini dinikmati banyak pihak. Informasi ini diulik dengan memeriksa empat saksi yakni dua
pegawai negeri sipil (PNS) Hertono dan Manzilia Fatma serta dua karyawan swasta Indriawati dan Sulkonik.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM merupakan permainan kotor divisi keuangan. Tersangkanya bahkan belum menyentuh jabatan eselon.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah sepuluh orang. Mereka semua awalnya mengetahui ada uang nganggur yang bisa dimainkan karena ditempatkan di bagian keuangan.
"Begini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini 'pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," ucap Asep.
Mereka semua kemudian bersepakat untuk mencuri uang tersebut. Modusnya dengan sengaja membuat salah ketik dalam nominal tukin sebagian pegawai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)