Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung sekaligus Sekretaris Daerah Bandung Ema Sumarna pada Rabu, 10 Mei 2023. Dia diminta memberikan informasi terkait pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) di wilayahnya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.
Informasi ini juga diulik dengan memeriksa tiga saksi lain yakni Kadis Kominfo Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Diskominfo Bandung Indra Arief Budyana, dan Operator CCROOM Dishub Bandung Nadya Nurul Anisa.
KPK juga memanggil Direktur Utama PDAM Tirtawening Bandung Sony Salimi kemarin. Dia diminta menjelaskan proses pengadaan tersebut yang ada di instansinya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung sekaligus Sekretaris Daerah Bandung Ema Sumarna pada Rabu, 10 Mei 2023. Dia diminta memberikan informasi terkait
pengadaan closed circuit television (CCTV) dan
internet service provider (ISP) di wilayahnya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung
Smart City termasuk proses penganggarannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.
Informasi ini juga diulik dengan memeriksa tiga saksi lain yakni Kadis Kominfo Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Diskominfo Bandung Indra Arief Budyana, dan Operator CCROOM Dishub Bandung Nadya Nurul Anisa.
KPK juga memanggil Direktur Utama PDAM Tirtawening Bandung Sony Salimi kemarin. Dia diminta menjelaskan proses pengadaan tersebut yang ada di instansinya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)