Foto: Menu makanan Lukas Enembe dari Humas KPK
Foto: Menu makanan Lukas Enembe dari Humas KPK

KPK Bantah Lukas Enembe Dikasih Makan Ubi Busuk

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2023 17:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan ubi busuk untuk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kabar itu dicetuskan oleh kuasa hukumnya.
 
"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan KPK melalui catering," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Ali mengatakan makanan untuk Lukas diberikan secara khusus dari pihak rumah tahanan (rutan) yang memesan ke pihak ketiga. Harganya tetap disamakan meski nasinya diganti ubi.

"KPK dalam mengelola rutan, tentu dilakukan secara patut dengan mempedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan KPK di rutan cabang KPK," ucap Ali.
 
Penggantian nasi ke ubi itu didasari permintaan Lukas. KPK mengabulkan kemauannya itu demi menghormati hak-hak para tahanan.
 
"Yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya," ujar Ali.
KPK Bantah Lukas Enembe Dikasih Makan Ubi Busuk
Foto: Menu makanan Lukas Enembe dari Humas KPK
 
Ali menegaskan perubahan menu ini bukan berarti Lukas diberikan kespesialan. KPK tetap menerapkan standar yang sama dalam pemberian makanan itu.
Baca: Periksa Karyawan Asuransi Manulife Indonesia, KPK Usut Investasi Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas, Oc Kaligis menyebut kliennya diberikan ubi busuk oleh KPK. Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak disebut ikut membenarkan kabar itu.
 
"Saudara Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe," ucap Kaligis melalui keterangan tertulis.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Baca: Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe Mulai Diproses KPK

Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan