Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Raja Sapta Oktohari kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia terkait kasus pencemaran nama baik. Tergugat diminta mengajukan permintaan maaf kepada Raja Sapta.
"Menjatuhkan hukuman kepada tergugat 1, tergugat 2, dan turut tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 April 2023.
Selain permintaan maaf, tergugat diminta menghapus konten di YouTube terkait pernyataan yang isinya mencemarkan nama baik Raja Sapta.
Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, Farlin Marta, mengaku puas dengan vonis yang diberikan kepada tergugat.
"Tentunya kami sangat puas dan berterima kasih dengan putusan majelis hakim," kata Farlin.
Farlin menjelaskan dari putusan yang diberikan majelis hakim jelas menyebut bahwa pernyataan yang diucapkan Alwi Susanto, soal Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas, adalah tidak benar.
"Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO Sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang," tegas Farlin.
Dia menyebut pernyataan yang diunggah dalam akun YouTube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.
"Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami," ucap dia.
Dia memastikan kliennya sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan PT Forum Berita Indonesia. Terkait gugatan Rp200 miliar, Farlin menegaskan itu bukan terkait uang, tapi untuk memberikan efek jera.
"Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin.
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah akun YouTube Forum Keadilan TV. Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.
Dalam YouTube itu, Alwi mengatakan ada nana pengusaha Oesman Sapta Odang, dan mantan Ketua Umum HIPMI sekaligus Ketua KOI Raja Sapta Oktohari, sebagai owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin keamanannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Raja Sapta Oktohari kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia terkait kasus
pencemaran nama baik. Tergugat diminta mengajukan permintaan maaf kepada Raja Sapta.
"Menjatuhkan hukuman kepada tergugat 1, tergugat 2, dan turut tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media
online nasional," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 April 2023.
Selain permintaan maaf, tergugat diminta menghapus konten di YouTube terkait pernyataan yang isinya mencemarkan nama baik Raja Sapta.
Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, Farlin Marta, mengaku puas dengan vonis yang diberikan kepada tergugat.
"Tentunya kami sangat puas dan berterima kasih dengan putusan majelis hakim," kata Farlin.
Farlin menjelaskan dari
putusan yang diberikan majelis hakim jelas menyebut bahwa pernyataan yang diucapkan Alwi Susanto, soal Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas, adalah tidak benar.
"Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO Sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang," tegas Farlin.
Dia menyebut pernyataan yang diunggah dalam akun YouTube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.
"Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami," ucap dia.
Dia memastikan kliennya sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan PT Forum Berita Indonesia. Terkait gugatan Rp200 miliar, Farlin menegaskan itu bukan terkait uang, tapi untuk memberikan efek jera.
"Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin.
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah akun YouTube Forum Keadilan TV. Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.
Dalam YouTube itu, Alwi mengatakan ada nana pengusaha Oesman Sapta Odang, dan mantan Ketua Umum HIPMI sekaligus Ketua KOI Raja Sapta Oktohari, sebagai owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin keamanannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)