Ferdy Sambo. (Branda Antara)
Ferdy Sambo. (Branda Antara)

Lokasi Penahanan Ferdy Sambo Cs Dipindah

Antara • 12 September 2023 09:53
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
 
Ferdy Sambo sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang. 
 
"Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan," kata Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Rika mengungkap pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada  29 Agustus 2023. Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.
 
"Tidak ada perlakuan khusus," tegas Rika.
Baca: Lapas Salemba Tak Membedakan Ferdy Sambo dengan Narapidana Lain

Namun, tidak diketahui apakah Ferdy Sambo satu sel dengan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf selama penahanan di Lapas Cibinong. Rika cuma menjawab ketiganya berada di satu lapas.
 
"Semua ditempatkan di Lapas Cibinong," ujar Rika.
 
Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 24 Agustus 2023. Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
 
Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
 
Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi. Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan