Ketua KPK Firli Bahuri saat penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak/Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri saat penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak/Medcom.id/Candra

Penghubung Bupati Mamberamo Tengah Warga Sipil, KPK Dibantu

Candra Yuri Nuralam • 20 Februari 2023 22:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menangkap penghubung Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Minggu, 19 Februari 2023. Orang itu diminta membeberkan lokasi Ricky usai diamankan penyidik.
 
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihak penghubung itu merupakan pihak swasta. Dia enggan memerinci lebih lanjut identitasnya.
 
"Itu orang sipil yang sudah diketahui dimintai keterangan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.

Pihak penghubung itu tidak dibawa KPK ke Jakarta bersama dengan Ricky. Lembaga Antirasuah menilai dia membantu.
 
"Tapi sampai saat ini penghubung itu adalah membantu KPK," ucap Firli.
 
Meski begitu, KPK bakal mendalami keterlibatannya. Jika ada perbuatan melawan hukum, penghubung itu bakal diproses.
 
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Baca: Bupati Mamberamo Tengah Balik ke Indonesia pada Januari 2023


Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan