Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak/Branda Antara/Polda Papua
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak/Branda Antara/Polda Papua

Bupati Mamberamo Tengah Balik ke Indonesia pada Januari 2023

Candra Yuri Nuralam • 20 Februari 2023 21:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak hari ini, 20 Februari 2023. Upaya paksa itu dilakukan setelah penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Februari 2023.
 
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky awalnya melarikan diri ke Papua Nugini sekitar Juli 2022. Lembaga Antirasuah langsung berkoordinasi dengan Kedutaan RI di sana untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah itu.
 
"Karena didapatkan informasi tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) melarikan diri ke wilayah tersebut," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.

KPK juga aktif berkoordinasi dengan Polda Papua untuk memantau keberadaan Ricky. Lalu, dia diketahui kembali ke Indonesia pada awal tahun 2023.
 
"Sekitar Januari 2023, tim penyidik KPK mendapatkan informasi tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Japura, namun belum diperoleh informasi lokasi keberadaan DPO (daftar pencarian orang) KPK tersebut (Ricky)," ucap Firli.
 
KPK baru mengetahui keberadaan Ricky pada awal Februari 2023. Lembaga Antikorupsi itu langsung mengirimkan timnya untuk menemui pihak penghubung Ricky.
 
Pihak penghubung itu sempat ditangkap. Penyidik memintanya memberikan informasi pasti keberadaan Ricky. Orang itu pun mau diajak kerja sama dengan KPK.
 
"Saat tiba di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan," ucap Firli.

Baca: Bupati Mamberamo Tengah Terima Suap hingga Cuci Uang Rp200 Miliar


 
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
 
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan