Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengantongi Fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Kedua dokumen tersebut bakal ditelaah Polri.
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Djuhandhani tak membeberkan isi Fatwa MUI dan hasil labfor. Dia mengatakan dokumen itu bakal digunakan untuk proses-proses penyidikan seperti pemeriksaan ahli dan lain sebagainya.
"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," ungkap Djuhandhani.
Meski sudah mengantongi Fatwa MUI dan hasil labfor, Djuhandhani belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Menurut dia, masih ada proses yang harus dilalui seperti pemeriksaan saksi dan lainnya.
"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri mengantongi Fatwa Majelis Ulama (
MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes)
Al Zaytun. Kedua dokumen tersebut bakal ditelaah Polri.
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Dirtipidum
Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Djuhandhani tak membeberkan isi
Fatwa MUI dan hasil labfor. Dia mengatakan dokumen itu bakal digunakan untuk proses-proses penyidikan seperti pemeriksaan ahli dan lain sebagainya.
"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," ungkap Djuhandhani.
Meski sudah mengantongi Fatwa MUI dan hasil labfor, Djuhandhani belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Menurut dia, masih ada proses yang harus dilalui seperti pemeriksaan saksi dan lainnya.
"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)