AG (jaket putih) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan. MI/Adam Dwi
AG (jaket putih) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan. MI/Adam Dwi

AG Ajukan Banding Vonis Hakim 3,6 Tahun

Media Indonesia • 17 April 2023 15:10
Jakarta: Terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG, mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto menyebut banding tersebut diusung langsung oleh penasehat hukum AG.
 
"Bahwa pada hari ini, Senin, 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Djuyamto kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel Reza menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. Pihaknya mengajukan banding hari ini. 

"Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding," kata Reza.
 
Diketahui, AG mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). Hukuman itu dijatuhkan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
 
Sementara itu, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20; Shane Lukas, 19; dan perempuan berinisial AG, 15.
Baca: David Ozora Sudah Boleh Pulang dari RS, Begini Kondisi Terkini versi Dokter

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan