Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada kemajuan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lembaga Antirasuah berharap calon aturan itu bisa menjadi prioritas di tahun ini.
"Ya harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program prioritas. Sehingga kemudian bisa disahkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.
Ali menjelaskan calon aturan itu sudah dikaji sejak 2012. KPK meyakini perampasan aset bisa lebih maksimal jika RUU tersebut disahkan.
"Tentu KPK di sini ketika kemudian memberantas korupsi, maka efek jeranya kan tidak hanya masuk penjara pelakunya. Tetapi kemudian merampas aset asetnya itu bisa dilakukan lebih efektif," ucap Ali.
KPK juga sudah lama mendorong calon beleid itu segera disahkan. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mendorong RUU itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di DPR saat perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
"Presiden dua tahun yang lalu ketika Hakordia di KPK juga mendorong agar masuk ke program legislasi nasional prioritas di DPR," ucap Ali.
Karenanya KPK berharap RUU itu segera disahkan. Lembaga Antirasuah meyakini taringnya semakin tajam jika calon amunisi baru itu berlaku.
"Kalau itu undang undang disahkan saya kira ini sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai efek jeranya ya melalui penindakan," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap ada kemajuan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset. Lembaga Antirasuah berharap calon aturan itu bisa menjadi prioritas di tahun ini.
"Ya harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program prioritas. Sehingga kemudian bisa disahkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.
Ali menjelaskan calon aturan itu sudah dikaji sejak 2012. KPK meyakini perampasan aset bisa lebih maksimal jika RUU tersebut disahkan.
"Tentu KPK di sini ketika kemudian
memberantas korupsi, maka efek jeranya kan tidak hanya masuk penjara pelakunya. Tetapi kemudian merampas aset asetnya itu bisa dilakukan lebih efektif," ucap Ali.
KPK juga sudah lama mendorong calon beleid itu segera disahkan. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mendorong RUU itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di DPR saat perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
"Presiden dua tahun yang lalu ketika Hakordia di KPK juga mendorong agar masuk ke program legislasi nasional prioritas di DPR," ucap Ali.
Karenanya KPK berharap RUU itu segera disahkan. Lembaga Antirasuah meyakini taringnya semakin tajam jika calon amunisi baru itu berlaku.
"Kalau itu undang undang disahkan saya kira ini sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai efek jeranya ya melalui penindakan," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)