Jakarta: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hari ini, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, berharap majelis hakim memutuskan vonis sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan dan juga menjunjung keadilan.
"Yang penting hari ini kita berharap majelis hakim memutuskan sesuai fakta persidangan dan berkeadilan, tanpa adanya tekanan-tekanan dari pihak manapun juga, bebas, independen dan berkeadilan," kata Arman dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Senin,13 Februari 2023.
Arman menyebut akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika vonis hakim tak sesuai harapan keluarga Sambo. Tim kuasa hukum akan mendalami pertimbangan hakim terlebih dulu.
"Yang penting kan kita dengar dulu pertimbangan majelis hakim," kata kuasa hukum Sambo.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Natania Rizky)
Jakarta: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hari ini, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, berharap majelis hakim memutuskan vonis sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan dan juga menjunjung keadilan.
"Yang penting hari ini kita berharap majelis hakim memutuskan sesuai fakta persidangan dan berkeadilan, tanpa adanya tekanan-tekanan dari pihak manapun juga, bebas, independen dan berkeadilan," kata Arman dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV, Senin,13 Februari 2023.
Arman menyebut akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika vonis hakim tak sesuai harapan keluarga Sambo. Tim kuasa hukum akan mendalami pertimbangan hakim terlebih dulu.
"Yang penting kan kita dengar dulu pertimbangan majelis hakim," kata kuasa hukum Sambo.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Dia juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
(Natania Rizky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)