Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia

Berkas Rampung, Yana Mulyana Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2023 07:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas kasus tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Dia segera diadili dalam dugaan suap pengadaan CCTV  dan jaringan internet di Bandung Smart City.
 
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK  dengan tersangka YM (Yana Mulyana)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Yana bakal diadili sebagai penerima suap dalam kasus ini. Dia bakal ditahan lagi selama 20 hari sembari menunggu persidangan.

"Sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan (Rumah Tahanan) KPK," ujar Ali.
Baca: Saksi Sebut Ada Fee di Setiap Proyek Dishub Kota Bandung

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kini tinggal merampungkan dakwaannya. Berkas itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
 
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," ucap Ali.
 
Yana Mulyana ditangkap KPK pada Jumat, 14  April 2023. Lembaga Antirasuah menemukan barang bukti berupa uang asing dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, yen, dan bath.
 
"Serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
 
Ghufron menyampaikan Yana berstatus sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City. Penangkapan itu terjadi atas adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan bakal ada penyerahan uang panas ke penyelenggara negara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan