Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk dalam kategori outlier atau di luar kewajaran. Status itu ditetapkan karena dia punya utang Rp9 miliar.
"Hasilnya yang boleh saya sampaikan yang paling penting adalah LHKPN beliau masuk kategori outlier karena utangnya besar sampai Rp9 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.
Pahala menjelaskan utang Eko ada di dua tempat. Pertama, pinjaman overdraft di bank Rp7 miliar. Satunya yakni kredit kepemilikan kendaraan Rp2 miliar.
Utang di bank digunakan untuk membayar menghidupi perusahaan yang dikelola bersama rekannya. Eko mengaku meminjamkan rumahnya untuk pinjaman tersebut.
"Tapi, perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya. Untuk itu, beliau kita buka kredit kalau kita bilang overdraft," ucap Pahala.
Eko sudah membuktikan perjanjian kredit dengan bank atas utang pertamanya itu. Sistemnya, dananya ditahan dan boleh diambil kapanpun saat dibutuhkan.
Utang kredit kendaraan dikarenakan Eko mengaku memiliki usaha jual beli mobil tua. Dia memperbaiki kendaraan bekas untuk dipasarkan lagi ke orang lain.
"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua gitu yang rusak diperbaiki baru dijual, dan itu beliau sampaikan ini bengkel saya perbaikan silakan dihubungi ke sana dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," tutur Pahala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor
Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk dalam kategori
outlier atau di luar kewajaran. Status itu ditetapkan karena dia punya utang Rp9 miliar.
"Hasilnya yang boleh saya sampaikan yang paling penting adalah
LHKPN beliau masuk kategori
outlier karena utangnya besar sampai Rp9 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.
Pahala menjelaskan utang Eko ada di dua tempat. Pertama, pinjaman
overdraft di bank Rp7 miliar. Satunya yakni kredit kepemilikan kendaraan Rp2 miliar.
Utang di bank digunakan untuk membayar menghidupi perusahaan yang dikelola bersama rekannya. Eko mengaku meminjamkan rumahnya untuk pinjaman tersebut.
"Tapi, perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya. Untuk itu, beliau kita buka kredit kalau kita bilang
overdraft," ucap Pahala.
Eko sudah membuktikan perjanjian kredit dengan bank atas utang pertamanya itu. Sistemnya, dananya ditahan dan boleh diambil kapanpun saat dibutuhkan.
Utang kredit kendaraan dikarenakan Eko mengaku memiliki usaha jual beli mobil tua. Dia memperbaiki kendaraan bekas untuk dipasarkan lagi ke orang lain.
"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua gitu yang rusak diperbaiki baru dijual, dan itu beliau sampaikan ini bengkel saya perbaikan silakan dihubungi ke sana dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," tutur Pahala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)